Dugaan Korupsi Proyek PDT

Tersangka Korupsi Proyek PDT Ramlan Dititip di Rutan

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menitip atau menahan Ramlan di Rutan Klas 2B Kupang. Ramlan yang adalah tersangka kasus korupsi proyek dermaga

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
The Guardian
Ilustrasi penjara. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menitip atau menahan Ramlan di Rutan Klas 2B Kupang. Ramlan yang adalah tersangka kasus korupsi proyek dermaga PDT di Kabupaten Alor ini dititip selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H , Sabtu (6/2/2016) mengatakan, tersangka dititip di Rutan sebagai tahanan jaksa. Penahanan dimaksud akan berlangsung selama 20 hari.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved