Wayan Mirna Salihin
Ini Alasan, Polisi Tak Umbar Alat Bukti Penetapan Jessica Kumala Wongso Sebagai Tersangka
Setelah penetapan Jessica Kumala Wongso (27), Jumat (29/1/2016) lalu
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Setelah penetapan Jessica Kumala Wongso (27), Jumat (29/1/2016) lalu, sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), polisi irit bicara. Terutama perihal alat bukti yang dipakai untuk penetapan tersebut.
"Saya tidak mau dipancing menjelaskan alat bukti," kata Kapolda Metro Jaya Irnspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Tito menjelaskan tidak semua hasil penyidikan bisa dibuka ke publik. Dalam penyelesaian kasus, baik penyidik maupun jaksa dan hakim memiliki strategi sendiri.
"Karena bisa jadi tersangka berbohong," kata Tito.
Pihak lainnya yang juga punya strategi yakni penasehat hukum tersangka. Pengacara memiliki strategi untuk membela kliennya agar diputuskan tidak bersalah atau mengurangi hukumannnya.
"Penasehat hukum juga punya strategi pembelaan. Peluru apa yang polisi punya, JPU punya. Salah satunya yakni bagaimana mematahkan dalil-dalil yang dimililiki penutntut," kata Tito.
Ia melanjutkan, penegak hukum masih 'bertanding' enam bulan ke depan dalam kasus pembunuhan Mirna. Salah satunya membuktikan dan memutuskan hukuman untuk Jessica.
"Sekarang baru seminggu penahanan. Masa harus diumbar semua," tegas Tito.
Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Ketika itu ia bersama dua temannya, Jessica dan Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi. (Kompas.Com)