Kasus Narkoba, Jaksa Tunda Tuntut Libero
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang akan menunda pembacaan tuntutan pidana terhadap Libero
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang akan menunda pembacaan tuntutan pidana terhadap Libero, salah satu terdakwa kasus narkoba.
Hal ini disampaikan Erens Kause, S.H, selaku penasehat hukum Libero kepada Pos Kupang.Com di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (4/2/2016).
Menurut Erens, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang sedianya dilaksanakan tetapi JPU menunda satu minggu kedepan.
JPU, Lasmaria F Siregar, S.H mengakui, meminta waktu satu minggu baru bisa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Libero.(*)
Berita Terkait