Kasus Narkoba, Jaksa Tunda Tuntut Libero

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang akan menunda pembacaan tuntutan pidana terhadap Libero

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kasus Narkoba, Jaksa Tunda Tuntut Libero
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang akan menunda pembacaan tuntutan pidana terhadap Libero, salah satu terdakwa kasus narkoba.

Hal ini disampaikan Erens Kause, S.H, selaku penasehat hukum Libero kepada Pos Kupang.Com di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (4/2/2016).

Menurut Erens, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang sedianya dilaksanakan tetapi JPU menunda satu minggu kedepan.

JPU, Lasmaria F Siregar, S.H mengakui, meminta waktu satu minggu baru bisa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Libero.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved