Tersangka Kasus PLTS Nagekeo Bisa Bertambah
Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA--Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo untuk membuktikan keterlibatan pihak lain selain dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik sebelumnya. Tidak tertutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Jemy O. Noke mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (2/2/2016).
Menurut Jemy, kasus PLTS melibatkan beberapa pihak mulai dari pengguna anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia leleng, panitia professional hand over (PHO) dan kontraktor pelaksana. Polisi sudah menetapkan dua tersangka yaitu, Sifiardus Ceme sebagai PPK dan Oktovianus Selan selaku kontraktor pelaksana yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bajawa.
Sedangkan panitia tender, panitia PHO dan Kepala Dinas Tata Kota masih sebatas saksi. Untuk Kepala Dinas Tata Kota, Fransiskus Kogha berkas perkaranya sudah dihentikan penyelidikannya karena sudah meninggal dunia. Yang masih berlanjut adalah panitia PHO yang selama ini sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
Menurut Jemy, dari pengembangan penyidikan bisa saja muncul bukti baru dan tersangka baru. Karena dalam proyek PLTS ada beberapa pihak yang terlibat dan sudah pernah diperiksa. Ia tidak menyebut calon tersangkan, namun tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
"Penyidikan terus kita kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada tambah tersangka baru dalam kasus ini," kata Jemy.(*)