Sidang Korupsi Dana Pilkada TTS Mulai Digelar

Terdakwa yang disidangkan yakni Soleman Kabu selaku Sekretaris KPU TTS dan Bendahara KPU TTS, Adel Bana

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kasus dugaan korupsi dana pilkada di TTS mulai digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (3/2/2016).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini merupakan sidang lanjutan. Sidang ini dipimpin majelis hakim, Herbert Harefa, S.H dengan anggota Fransiska Nino, S.H,M.H dan Yelmi, S.H,M.H dibantu panitera pengganti, John Ambi, S.H dan Yonas Fallo,S.H.
JPU Kejari So'E, Ari Verdiana, S.H, Tesar.S.H dan Gery Gultom, S.H.

Terdakwa yang disidangkan yakni Soleman Kabu selaku Sekretaris KPU TTS dan Bendahara KPU TTS, Adel Bana.

Mereka didampingi penasehat hukum, Nita Juwita,S.H, Hari Batileo, S.H, Cs.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved