Sidang Korupsi Dana Pilkada TTS Mulai Digelar
Terdakwa yang disidangkan yakni Soleman Kabu selaku Sekretaris KPU TTS dan Bendahara KPU TTS, Adel Bana
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kasus dugaan korupsi dana pilkada di TTS mulai digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (3/2/2016).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini merupakan sidang lanjutan. Sidang ini dipimpin majelis hakim, Herbert Harefa, S.H dengan anggota Fransiska Nino, S.H,M.H dan Yelmi, S.H,M.H dibantu panitera pengganti, John Ambi, S.H dan Yonas Fallo,S.H.
JPU Kejari So'E, Ari Verdiana, S.H, Tesar.S.H dan Gery Gultom, S.H.
Terdakwa yang disidangkan yakni Soleman Kabu selaku Sekretaris KPU TTS dan Bendahara KPU TTS, Adel Bana.
Mereka didampingi penasehat hukum, Nita Juwita,S.H, Hari Batileo, S.H, Cs.
Berita Terkait