Sidang Kasus Dana Pilkada TTS, Hakim Peringatkan Tiga Saksi

Majelis hakim ketua, Herbert Harefa, S.H mengingatkan kepada tiga saksi kasus dana Pilkada TTS tahun 2013 agar segera menyetor dana yang pernah dipero

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis hakim ketua, Herbert Harefa, S.H mengingatkan kepada tiga saksi kasus dana Pilkada TTS tahun 2013 agar segera menyetor dana yang pernah diperoleh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari So'E.

Herbert menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan kasus dana Pilkada TTS di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (3/2/2016).

Ketiga saksi yang diperingatkan adalah James Harold Tuka, Mardiana Elsye Mansula dan Imanuel Lakapu. Ketiganya adalah mantan komisioner KPU TTS.

Herbert mengatakan, jika ketiganya tidak menyetor dana maka bisa dikenakan pasal 55 atau turut bersama melakukan korupsi.

Sedangkan dua terdakwa yang disidangkan yakni, Soleman
Kabu selaku Sekretaris KPU TTS dan Bendahara KPU TTS, Adel Bana.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved