Agustay Handa Tertunduk Lesu Saat dituntut 12 Tahun Penjara

Agustay Handa May, terdakwa dalam perkara tewasnya bocah Engeline, tertunduk lesu seusai mendengar tuntutan hukuman penjara 12 tahun

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Agustay Handa May, terdakwa dalam perkara tewasnya bocah Engeline, tertunduk lesu seusai mendengar tuntutan hukuman penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana jins biru, Agustay mengaku tuntutan hukuman penjara 12 tahun sangatlah berat.

"Ya sangat berat, berat," kata Agus dengan nada lirih seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/2/2016). Agustay merupakan salah satu terdakwa selain ibu angkat Engeline, Margriet Megawe.

Keduanya terlibat pembunuhan Engeline, yang mayatnya kemudian ditemukan terkubur di pekarangan rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni 2015 lalu. Agus didakwa ikut serta dalam pembunuhan dan turut membantu pembunuhan yang diduga dilakukan Margriet.

"Saya serahkan kepada kuasa hukum saya," tambah Agus yang berasal dari Sumba Timur tersebut.

Agus didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Dua pasal ini gugur karena jaksa tidak bisa membuktikannya. Akhirnya, jaksa penuntut yang diketuai Ketut Maha Agung menggunakan pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal yang digunakan ternyata tak kalah memberatkan. Agustay dianggap menyembunyikan kematian. Hal ini diatur dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.

"Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan membiarkan kekerasan hingga menyebabkan kematian, dan menyembunyikan mayat korban," ungkap Ketut Maha Agung di hadapan majelis hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga.

Selain dituntut hukuman penjara 12 tahun, Agus dituntut denda Rp 1 miliar akibat perbuatannya. Dia juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Agus juga mendapat hal-hal yang meringankan. Pasalnya, selama persidangan Agus berkelakuan baik, membantu persidangan dengan mengungkap pelaku lain. Umur Agustay yang masih muda juga menjadi pertimbangan jaksa penuntut.

Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, Kuasa Hukum Terdakwa, Haposan Sihombing mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap kliennya. Majelis hakim pun memberikan waktu dua minggu atas pembelaan itu.

"Sesuai dengan yang diajukan oleh JPU, maka kami akan mempersiapkan pembelaan dalam dua minggu, Ketua Majelis," ucap Haposan.

Permintaan Haposan bersambut gayung. Edward Haris Sinaga menjelaskan, persidangan soal pembelaan Agustay akan dilakukan pada 16 Februari 2016.

"Diharapkan tidak ada penundaan atas pembelaan itu. Dan untuk JPU juga sudah mencatat jadwal kemungkinan menanggapi pembelaan, yang dijadwalkan pada 18 Februari," urainya.

Menurutnya, bila tidak ada penundaan atau perbaikan dari pembelaan dan tanggapan, putusan perkara tewasnya bocah Engeline bisa dilaksanakan pada 29 Februari mendatang.

"Jaksa jangan meminta waktu lagi. Supaya cepat. Kuasa Hukum juga seperti itu," imbuhnya. (tribun bali/kps)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved