Tersangka Kasus Naibonat Dijerat Dengan UU Perlindungan Anak
Demikian, Kapolres Kupang, AKBP M K Lingga, Sik yang ditemui di Polda NTT, Senin (1/2/2016)
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Lima orang tersangka dalam kasus penyeroyokan di Naibonat, Kabupaten Kupang dijerat dengan UU perlindungan anak karena korban usianya masih tergolong anak.
Demikian, Kapolres Kupang, AKBP M K Lingga, Sik yang ditemui di Polda NTT, Senin (1/2/2016).
Menurut dia, lima tersangka ini dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahub 2014 tentang UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KHUP atau pasal 170 ayat 1 dan ayat ke 2 ke 2e atau ke 3e KHUP.
Berita Terkait