Swiss Bellin Kristal Siap Ikut Sidang Gugatan
Manajemen Swiss Bellin Kristal Kupang siap mengikuti sidang gugatan dari mantan karyawan Swiss Bellin Kristal Hotel Kupang, Ingrid Delta Novalia.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Manajemen Swiss Bellin Kristal Kupang siap mengikuti sidang gugatan dari mantan karyawan Swiss Bellin Kristal Hotel Kupang, Ingrid Delta Novalia.
Ingrid mengajukan gugatan yang diwakili oleh Paulus Seran Tahu, S.H,M.Hum selaku kuasa hukum.
Kesiapan mengikuti sidang di Pengadian Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang ini disampaikan Lawyer Swiss Bellin Kristal Hotel Kupang, Fransisco Bernando Bessie, S.H,M.H kepada pos-kupang.com, Kamis (28/1/2016) malam.
"Kami siap ikut sidang di PHI," ujar Fransisco Bessie.
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
