Swiss Bellin Kristal Siap Ikut Sidang Gugatan

Manajemen Swiss Bellin Kristal Kupang siap mengikuti sidang gugatan dari mantan karyawan Swiss Bellin Kristal Hotel Kupang, Ingrid Delta Novalia.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/YENI RACHMAWATI TOHRI
General Manager Swiss-Belinn Kristal Hotel, Fajar Triamboro berjabat tangan dengan Pengacara Fransisco Bessie, S.H, M.H, didampingi (kiri) Banquet Sales Manager and Asisstant Public Relations, Helen Freiny Karundeng dan Ferdinandus Himan, S.H, usai menandatangi perpanjangan MoU di BaLeRo, Senin (11/6/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Manajemen Swiss Bellin Kristal Kupang siap mengikuti sidang gugatan dari mantan karyawan Swiss Bellin Kristal Hotel Kupang, Ingrid Delta Novalia.

Ingrid mengajukan gugatan yang diwakili oleh Paulus Seran Tahu, S.H,M.Hum selaku kuasa hukum.

Kesiapan mengikuti sidang di Pengadian Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang ini disampaikan Lawyer Swiss Bellin Kristal Hotel Kupang, Fransisco Bernando Bessie, S.H,M.H kepada pos-kupang.com, Kamis (28/1/2016) malam.

"Kami siap ikut sidang di PHI," ujar Fransisco Bessie.

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved