Mantan Bupati Sikka, Aleks Longginus Bersaksi di Tipikor
Dalam kasus alkes ini, terdakwa Ignatia Da Iring didampingi Antonius Stefanus, S.H sebagai penasehat hukum
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Bupati Sikka, Drs. Alex Longginus diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang sebagai saksi dalam kasus pengadaan Alkes di Kabupaten Sikka.
Longginus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maumere sebagai saksi dalam sidang kasus Alkes di Maumere yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (28/1/2016).
Sidang ini dipimpin Majelis hakim, Abdul Siboro, S.H,M.H dengan anggota, Jult M Lumban Gaok, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu panitera pengganti John Ambi, S.H.
Dalam kasus alkes ini, terdakwa Ignatia Da Iring didampingi Antonius Stefanus, S.H sebagai penasehat hukum.
Mantan Bupati Sikka, Alex Longginus mengatakan, dirinya sebagai bupati periode 2003-2008 dan dalam kasus Alkes itu dirinya sempat ambil alih karena ada perbedaan persepsi antara PPK dan panitia pelelangan.