Mantan Bupati Sikka, Aleks Longginus Bersaksi di Tipikor

Dalam kasus alkes ini, terdakwa Ignatia Da Iring didampingi Antonius Stefanus, S.H sebagai penasehat hukum

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Bupati Sikka, Drs. Alex Longginus diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang sebagai saksi dalam kasus pengadaan Alkes di Kabupaten Sikka.

Longginus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maumere sebagai saksi dalam sidang kasus Alkes di Maumere yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (28/1/2016).

Sidang ini dipimpin Majelis hakim, Abdul Siboro, S.H,M.H dengan anggota, Jult M Lumban Gaok, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu panitera pengganti John Ambi, S.H.

Dalam kasus alkes ini, terdakwa Ignatia Da Iring didampingi Antonius Stefanus, S.H sebagai penasehat hukum.

Mantan Bupati Sikka, Alex Longginus mengatakan, dirinya sebagai bupati periode 2003-2008 dan dalam kasus Alkes itu dirinya sempat ambil alih karena ada perbedaan persepsi antara PPK dan panitia pelelangan.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved