Kasus Tanah Manulai 2, Penasihat Hukum Tanggapi Replik JPU
Tanggapan secara tertulis ini dibacakan oleh tim PH Adam Herewila dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (28/1/2016)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penasehat hukum (PH) terdakwa Adam Herewila, S.H, Yakobus Kira, S.H dan Erick Loudoe, S.H memberi tanggapan terhadap replik atau jawaban pembelaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tanggapan secara tertulis ini dibacakan oleh tim PH Adam Herewila dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (28/1/2016).
Sidang ini dipimpin Herbert Harefa, S.H selaku hakim ketua dengan anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu panitera pengganti, Apni Abolla,S.H. JPU yang hadir, Anton Londa, S.H.
Dalam sidang ini, tim PH terdakwa mantan Camat Alak ini mengatakan, surat dakwaan sampai pada tuntutan ada kesalahan-kesalahan penulisan atau pengetikan terutama soal identitas terdakwa Adam Herewila.