News Analysis Kepala BNNP NTT Kombes Pol Drs. Sulistiandriatmoko, M.Si
Lemahnya regulasi tentang pemberantasan narkoba sebagai salah satu penyebabnya.
POS KUPANG.COM -- Sindikat narkoba internasional mengincar NTT sebagai daerah perlintasan barang haram dari Timor Leste bukan tanpa sebab.
Lemahnya regulasi tentang pemberantasan narkoba sebagai salah satu penyebabnya.
Berdasarkan analisis Badan Narkotika Nasional Pusat situasi di Timor Leste saat ini memungkinkan terjadinya pengepulan atau penyimpanan narkoba dari jaringan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Kondisi itu terjadi lantaran berbagai faktor. Di Timor Leste pangkat Kepala Badan Reserse dan Kriminal hanya AKBP setingkat Kapolres. Sementara di Indonesia Kabareskrim berpangkat Komisaris Jenderal bintang tiga.
Selain itu, direktur penyidikan hanya berpangkat komisaris polisi dan iptu.
Tak hanya itu, pengalaman dan penanganan kasus tindak pidana narkoba aparat penegak hukum setempat masih kurang termasuk sarana dan prasarana di bandara yang hanya memiliki satu alat scaner bagasi di Dili. Kondisi itu diperparah dengan terminal cargo yang tidak memiliki scaner infra merah.
Di pelabuhan juga tidak ada alat scanner. Dengan demikian barang masuk benar-benar bebas tanpa pengawasan yang ketat seperti di Indonesia Dari aspek regulasi, Timor Leste masih menggunakan produk Undang-Undang Narkotika Indonesia No 22 tahun 1997.
Di undang-undang itu belum diatur adanya hukuman mati. Sementara produk undang-undang narkotika yang baru di Indonesia sudah diatur hukuman mati dan ada hukuman minimalnya. Produk undang-undang lama di Timor Leste masih bisa menggunakan uang jaminan dan denda saja.
Kondisi di negara itu tidak jauh berbeda dengan NTT yang tidak didukung dengan sumber daya alam yang bisa dijadikan andalan bagi pendapatan ekonomi masyarakat. Kondisi itu, memudahkan para sindikat merekrut warga setempat untuk menjadi kurir dengan iming-iming uang yang tidak banyak.
Situasi tersebut sudah diteropong sindikat narkoba internasional baik Iran, China atau Belanda. Namun yang paling banyak masuk dari Nigeria, India, dan China.
Kalau ini tidak digarap baik-baik maka penyelundupan di sini akan membesar. Seperti sekarang terjadi di Aceh dari Malaysia lalu ke Sumatera Utara. Luar biasa besar masuknya narkoba. Bisa masuk sekitar ratusan kilogram di perbatasan Aceh.
Meski tidak beredar di NTT lantaran daya belinya rendah tetapi barang haram itu bisa dibawa ke Bali, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Kalau tidak diwaspadai kita bisa kebobolan dan akan menjadi pasar potensial narkoba yang dari Timor Leste.
Hasil interogasi salah satu tersangka narkoba yang tertangkap di perbatasan Belu-Timor Leste menyebutkan masih ada sekitar 286 kilogram sabu yang disimpan di wilayah Timor Leste. Alasan belum dibawa ke Indonesia lantaran para sindikat takut dengan pelaksanaan hukuman mati.
Kondisi di Timor Leste yang memiliki banyak kelemahan dari berbagai aspek maka akan menjadi ancaman yang serius untuk penyelundupan narkoba ke Indonesia terutama di Indonesia wilayah timur.
Untuk menangkal dan mengatasi persoalan itu, pemerintah daerah harus memiliki program dan kegiatan peduli untuk sosialisasi dan advokasi agar masyarakat tidak tertarik terhadap narkoba. Program dan kegiatan itu dapat bekerjasama dengan BNN seperti membentuk kader anti narkoba, penyuluhan, desimanasi informasi.
Pemerintah daerah harus mewaspadai para TKI yang pulang dari luar negeri. Ada informasi yang menyebutkan banyak TKI yang bekerja di perkebunan di Malaysia yang diduga diberi ekstasi supaya giat bekerja dan tidak malas-malasan. Dengan demikian peredaran ekstasi di perkebunan itu besar. Kondisi ini tentunya harus diwaspadai pemerintah daerah lantaran sudah terjadi di berbagai tempat.
Kondisi itu tidak mungkin diselesaikan BNN tetapi butuh kerjasama pemerintah setempat untuk mengantisipasi. Apalagi anggaran BNNP NTT juga tidak banyak plus personil yang masih minim.
BNNP dan BNNK memberikan pemahaman, publikasi dan advokasi bersama berbagai pihak. Dipilih kabupaten-kabupaten yang rawan menjadi tempat peredaran narkoba seperti Kota Kupang, Sikka, Sumba Timur, Manggarai Barat hingga Kabupaten Belu. Anggaran kami tidak mungkin menjangkau seluruh kabupaten.
Untuk aspek pemberantasan, pihaknya belum banyak melakukan penangkapan karena narkoba yang masuk ke NTT dalam jumlah kecil. Pemakainya juga menjadi pasar tetap pengedar. Tentang rehabilitasi, melalui dua jalur. Pengguna atau pecandu secara sukarela datang kemudian dilayani dan tidak diproses hukum.
Kedua melalui penjangkauan berupa operasi. Kalau pada saat operasi yang bersangkutan positif dan tidak ada barang bukti kalau dia pecandu maka diproses rehabilitasinya lalu ditentukan terapinya rawat jalan. (aly)
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang