Jaksa Segera Tetapkan tersangka Korupsi Translok Klus Kualin
Ada dugaan penyimpangan pada material pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Penulis: Jumal Hautes | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
POS KUPANG.COM, SOE - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE akan segera melakukan penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan 100 rumah pada lokasi transmigrasi lokal (Translok) Klus di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2014 lalu.
Ada dugaan penyimpangan pada material pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), SoE, Oscar Douglas Riwu, SH menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang di ruang kerjanya Jumat (15/1/2016).
Dijelaskannya penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah tim jaksa penyelidik menemukan sejumlah kejanggalan yang berujung pada adanya dugaan kerugian keuangan negara atau daerah.