Breaking News

Buktikan di Pengadilan

Kedudukan penguasa dan rakyat di mata hukum adalah sama (sederajat). Yang membedakan hanyalah fungsinya

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
zoom-inlihat foto Buktikan di Pengadilan
Pos Kupang
Herman Herry

POS KUPANG.COM - Dalam suatu negara hukum, kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi. Kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan. Bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum. Dengan kata lain, hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi "tujuan" untuk melindungi kepentingan rakyat.

Kedudukan penguasa dan rakyat di mata hukum adalah sama (sederajat). Yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum.

Jika kita mencermati kasus AKBP Albert Neno yang melaporkan anggota DPR RI, Herman Hery dalam dugaan penghinaan melalaui telepon kepada Polda NTT, patut diproses sesuai prosedur dan mekanisme penanganan hukum di Indonesia. Soal terbukti atau tidak, masing-masing pihak akan membuktikannya di pengadilan. Masyarakat NTT menunggu keseriusan polisi memproses kasus ini.

Di media massa, masing-masing pihak saling membenarkan diri. Albert Neno mengaku dikatai monyet oleh Herman Hery, tapi Herman Hery membantahnya. Bahkan Herman Hery mengaku yang menelepon Albert Neno adalah stafnya menggunakan HP miliknya. Untuk membuktikan kebenaran kasus ini, polisi harus memprosesnya secara profesional. Polisi bisa meminta transkrip pembicaraan ke Telkomsel yang punya otoritas. Polisi juga perlu meminta ahli telematika untuk membuktikan apakan benar suara yang menelepon Albert Neno benar Herman Hery atau stafnya.

Dengan demikian, masalah ini bisa terang dan publik NTT pun tahu siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus yang berawal dari razia minuman keras (miras) saat Natal di Kota Kupang.

Herman Hery mengaku mendapat pengaduan dari warga Kota Kupang pada 25 Desember 2015 malam, terkait penyitaan minuman keras jenis bir oleh Albert Neno. Herman Hery mengaku meminta stafnya Roni Bunga menghubungi Albert Neno untuk berdialog terkait masalah ini. Namun, sekitar 10 menit berselang, staf Herman yang bernama Roni datang menyampaikan bahwa Albert Neno enggan menemuinya.

Herman Hery mengaku terkejut dirinya dilaporkan ke polisi.
Terlepas dari kasus ini, masyarakat NTT perlu mengambil hikmahnya dalam berkomunikasi, terutama komunikasi melalui teknologi informatika seperti handphone (HP), email, facebook, twitter dan lain-lain. Setiap kali berkomunikasi perlu memperhatikan etikanya, saling menyapa sesuai tata krama warga bangsa ini.

Komunikasi dua arah yang dilangsungkan saat berbicara melalui telepon, perlu memperhatikan etikanya, tidak saling mengumpat, caci maki dan lain-lain. Jika etika tidak diperhatikan bisa menimbulkan konflik, bahkan konflik itu harus dibawa ke ranah hukum. Kita percaya polisi bekerja profesional.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved