1.730 Napi di NTT Dapat Remisi
Sebanyak 1.730 narapidana (napi) yang berada di 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT mendapat remisi khusus I d
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

POS KUPANG/TENI JENAHAS
Ilustrasi-- Napi di LP Bajawa mengenakan batik saat memberikan hak suaranya, Rabu (9/12/2015)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sebanyak 1.730 narapidana (napi) yang berada di 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT mendapat remisi khusus I dan remisi khusus II.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kantor Kanwil kemenkum dan HAM NTT, Senin (28/12/2015) menyebutkan, 1.730 napi yang tersebar di 18 UPT baik Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di NTT mendapat remisi perayaan Natal tahun 2015.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait