Pemda TTU Surati Panwas dan KPU Agar Kembalikan Anggaran Sisa Pilkada
Kami sudah berikan surat ke Panwas dan KPUD kemarin (Kamis, Red). Sudah terima surat semua. Tinggal bagaimana tindaklanjutnya
Penulis: Apson Benu | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dalam hal ini bagian keuangan Setda TTU, telah menyurati Panwaslu TTU dan KPUD TTU, agar mengembalikan anggaran sisa pilkada daerah itu, Kamis (17/12/2015).
Dalam surat itu, Pemda memberi batas waktu hingga 30 Desember 2015 mendatang.
Kabag Keuangan Setda TTU, Bonevasius Ola Kian mengatakan hal ini saat ditemui Pos Kupang di ruanganya, Jumat (18/12/2015) siang. Dia mengatakan, surat tersebut agar Panwas dan KPUD TTU bisa melakukan koordinasi ke tingkat atas agar bisa mengetahui apakah masih ada kegiatan lanjutan di awal tahun 2016 mendatang.
"Kami sudah berikan surat ke Panwas dan KPUD kemarin (Kamis, Red). Sudah terima surat semua. Tinggal bagaimana tindaklanjutnya,"kata Ola Kian.
Mantan Kabag Humas Pemda TTU ini menjelaskan, anggaran APBD TTU yang dialokasikan untuk Panwaslu buat kegiatan selama Pilkada Rp 280. 894. 350. Sedangkan KPUD TTU Rp 18.340.756.183.
"Saat pembahasan di DPRD TTU, dana sisa harus dikembalikan ke Pemda. Tetapi pemerintah mengambil langkah tidak mengambil uang, karena belum ada surat edaran bahwa proses pilkada akan dilanjutkan ke tahun 2017. Jadi, proses terus berjalan sehingga sisa alokasi anggaran belum sempat dikembalikan," kata Ola Kian.
Tanggal 1 Januari 2016, kata Ola Kian, akan dibuatkan naskah hibah baru untuk sisa kegiatan 2016. "Surat ini kita sudah keluarkan dan sudah diterima Panwas dan KPUD TTU. Intinya sampai tanggal 30 Desember 2015. Dana sisa kegiatan dari Panwas dan KPUD harus dikembalikan dan disetor ke kas daerah,"katanya.
Ketua Panwaslu TTU, Ansel Suni yang hendak dikonfirmasi Pos Kupang, tidak berada di kantor. Dihubungi pertelepon pun masih sibuk. "Kami masih akan melakukan koordinasi berjenang dengan KPU NTT dan dan KPU Pusat. Intinya, untuk sementara kita masih tetap mengikuti proses yang ada, baru bisa mengambil sikap,"kata Sekretaris KPUD TTU Andre Laka.(abe)