Kasus Jual Beli Aset PT Sagared, Kejasaan Tinggi NTT Tunggi Ijin Kejagung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT masih menunggu ijin dari Jaksa Agung RI untuk memeriksa oknum jaksa DRL yang diduga terlibat dalam kasus jual beli aset

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Kasus Jual Beli Aset PT Sagared, Kejasaan Tinggi NTT Tunggi Ijin Kejagung
Net
Kejaksaan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT masih menunggu ijin dari Jaksa Agung RI untuk memeriksa oknum jaksa DRL yang diduga terlibat dalam kasus jual beli aset PT Sagared.

Apabila ijin telah ada, maka penyidik langsung memeriksa yang bersangkutan.

Informasi yang diperoleh pos -pupang,com , Minggu (20/12/2015), menyebutkan, penyidik Kejati NTT masih menunggu ijin dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penahanan oknum jaksa berinisial DRL.

DRL diduga kuat bersama tersangka Paulus Watang melakukan transaksi jual beli aset atau penjualan barang rampasan milik negara. Apbila ijinnya telah ada, maka penyidik langsung melakukan pemeriksaan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved