Jaksa Tunggu Ijin Periksa DRL

Apabila ijin telah ada, maka penyidik langsung memeriksa yang bersangkutan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT masih menunggu ijin dari Jaksa Agung RI untuk memeriksa oknum jaksa DRL yang diduga terlibat dalam kasus jual beli aset PT Sagared.

Apabila ijin telah ada, maka penyidik langsung memeriksa yang bersangkutan.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang, Minggu (20/12/2015), menyebutkan, penyidik Kejati NTT masih menunggu ijin dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penahanan oknum jaksa berinisial DRL.

DRL diduga kuat bersama tersangka Paulus Watang melakukan transaksi jual beli aset atau penjualan barang rampasan milik negara.

Apabila ijinnya telah ada, maka penyidik langsung melakukan pemeriksaan.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved