Jaksa Tunggu Ijin Periksa DRL
Apabila ijin telah ada, maka penyidik langsung memeriksa yang bersangkutan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT masih menunggu ijin dari Jaksa Agung RI untuk memeriksa oknum jaksa DRL yang diduga terlibat dalam kasus jual beli aset PT Sagared.
Apabila ijin telah ada, maka penyidik langsung memeriksa yang bersangkutan.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang, Minggu (20/12/2015), menyebutkan, penyidik Kejati NTT masih menunggu ijin dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penahanan oknum jaksa berinisial DRL.
DRL diduga kuat bersama tersangka Paulus Watang melakukan transaksi jual beli aset atau penjualan barang rampasan milik negara.
Apabila ijinnya telah ada, maka penyidik langsung melakukan pemeriksaan.
Rekomendasi untuk Anda