Laporan Dubes di TTU Tidak Ditindaklanjuti karena Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran
soal penyebaran stiker yang juga mengajak pemilih untuk mencoblos tidak setuju di Kelurahan Aplasi,
Penulis: Apson Benu | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -Setelah melakukan pemeriksaan saksi, terkait dua laporan oleh Tim Dubes Jilid II kepada Panwaskab TTU, sebelum pilkada dan pasca Pilkada, Rabu (9/12/2015) lalu, terkait dugaan pelanggaran pemaksaan mencoblos tidak setuju, tidak ditindaklanjuti.
Pasalnya, dua laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Ketua Panwaslu TTU, Ansel Suni, melalui Jubir, Yohanes Siki, kepada Pos Kupang, saat beristirahat makan siang dalam kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati TTU tahun 2015, Kamis (17/12/2015) siang, menjelaskan, dua laporan yang diterima seperti dari Ketua PAC Insana Utara, Arifin, soal aksi teriakan salah satu pemilih di TPS 02, Kelurahan Humusu C, Kecamatan Insana Utara untuk mengajak pemilih mencoblos tidak setuju.
Disinggung laporan Yohanes Pandak (pengurus PDIP) soal penyebaran stiker yang juga mengajak pemilih untuk mencoblos tidak setuju di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefa, Siki mengatakan, kasus di Humusu C terjadi pada hari pencoblosan dan dilaporkan keesokan harinya. Sedangkan kasus di Kelurahan Aplasi terjadi pada tanggal 8 Desember malam dan dilaporkan pada malam itu juga.
Terkait kasus yang dilaporkan Arifin, kata Siki, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor, Heri Fernandez Manuk. "Dalam pemeriksaan Maria Kolo Nahak (saksi PDIP di TPS) mengaku mendengar Heri berteriak untuk mengajak masyarakat memilih tidak setuju, lantaran daerah mereka jarang mendapatkan bantuan dan Dubes hanya datang ke orang-orang PDIP.
Sebaliknya, demikian Siki, Heri selaku terlapor membantah tuduhan Maria. Heri mengaku hanya berkelakar dengan Natalino Bili Mauk selaku pengawas TPS. "Kepada Natalino, Heri berbicara soal dia pilih tidak setuju. Dan, Natalino hanya bilang ke Heri kalau pilihan itu rahasia. Sedangkan Arifin mengaku setelah selesai pemungutan, dia bertemu KPPS. Tapi KPPS bilang tidak tahu kejadian itu. Jadi kami anggap laporan itu belum terbukti unsur pelanggarannya," jelasnya.
Terkait laporan Yohanes Pandak, Siki mengaku, pihaknya juga sudah berusaha memprosesnya dengan mengundang saksi dan terlapor. Namun, yang memenuhi undangan hanya saksi Januarius Doki. Sedangkan terlapor, Adri Nepsa dan Seli Lake tidak memenuhi undangan.
"Januarius Doki yang laporkan adanya penyebaran stiker ke Yohanes Pandak. Dia mendapati stiker itu dari Adri. Namun saat dimintai keterangannya, Januarius justru mengaku kalau iparnya, Adri Nepsa bukanlah pelaku penyebaran stiker. Adri dan Seli hanya memberitahu soal adanya stiker. Dari keterangannya Januarius, maka unsur pelanggaran belum terbukti," katanya.(abe)