Polisi Sita 1000 Botol Bir, Walikota Kupang Minta Jangan Sita Miras Golongan A
sudah sekitar 1000 botol bir yang disita dari tempat jualan yang memiliki izin dan ada label miras. Ini sangat merugikan masyarakat. Perlu koordinasi
Penulis: Hermina Pello | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, KUPANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Reskrimum Polda NTT terkait penyitaan minuman keras (miras) golongan A di tempat yang memiliki ijin berjualan miras dan yang memiliki (ada) label pajak miras.
Walikota Kupang, Jonas Salean, SH, Msi, di gedung DPRD Kota Kupang, Senin (14/12/2015), mengatakan ada perbedaan persepsi antara pihak Reskrimum Polda NTT dengan Pemkot Kupang.
"Mereka, (polisi, red) menyita semua miras golongan A. Mereka melakukan penyitaan dengan alasan peraturan dari Menteri Perdagangan bahwa miras hanya boleh dijual di swalayan. Padahal aturan ini sudah diganti karena ada banyak protes dari daerah khususnya daerah pariwisata," katanya
Menurut Jonas Salean, ijin tempat penjualan miras itu merupakan kewenangan dari kepala daerah. Sedangkan dari Polda NTT menggunakan peraturan menteri.
"Saya dapat informasi sudah sekitar 1000 botol bir yang disita dari tempat jualan yang memiliki izin dan ada label miras. Ini sangat merugikan masyarakat. Karena itu, saya minta agar dilakukan rapat koordinasi dan jangan sampai masyarakat dirugikan," katanya
Menurutnya, penyitaan bisa dilakukan kalau di tempat yang tidak memiliki izin penjualan. Dan jika di tempat yang memiliki izin penjualan namun miras tidak menggunakan label maka tidak perlu disita tapi diberikan label untuk dipasang pada kemasannya
Seharusnya, kata, Jonas Salean, sebelum miras itu didistribusikan ke pengecer, dari distributor sudah harus memasang label miras sehingga saat ditingkat pengecer sudah ada label miras. "Di Kota Kupang ada satu distributor miras tapi ada banyak yang memasukan miras golongan A padahal itu tidak memiliki izin," ujarnya.
Terkait miras lokal, katanya sampai saat ini belum ada izin dari pihak Perindustrian karena mereka tidak bisa memenuhi persyarakat untuk peralatan harus higienis. Padahal produksi miras lokal itu sebenarnya bagus.
"Kita berharap ada pabrik miras di Kota Kupang sehingga bisa menampung hasil produk miras lokal. Dulu pernah ada yang mau buka pabrik miras di kota ini tapi cukai lebih mahal dari biaya produksi sehingga tidak jadi buka pabrik miras," ujarnya. (ira)
Sita 1.088 Liter Sopi
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan melalui, Kabag Ops, Kompol Gede Aryaw Bawa, S.Sos, MH, ditemui saat melakukan PAM pengamanan di Gedung DPRD NTT, Senin (14/12/2015) mengatakan selain miras tradisonal, minuman beralkohol pabrikkan yang dijual tanpa ijin menjadi sasaran operasi Pekat tahun ini. Polres Kupang Kota juga mengamankan 7 senjata tajam.
"Ada juga minuma bir yang kita amankan dari warga Kota Kupang. Sedangkan miras tradisonal sejauh ini sekitar 1.088 liter yang kita sita dari beberapa tempat penyulingan sopi di Kota Kupang. Kita juga amankan alat memasak sopi diantaranya, 2 drum, satu corong satu ember penampungan sopi dan 32 batang pipang kuningan," tegas Gede. (din)
