Fraksi Partai Nasdem Nilai PT SMR Beroperasi Ilegal
Fraksi Partai Nasdem DPRD TTS menilai PT SoE Makmur Resource (SMR) telah melakukan penambangan mangandi enam desa yang ada di Kecamatan Kuatnana dan K
Penulis: Jumal Hautes | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
POS KUPANG.COM, SOE -- Fraksi Partai Nasdem DPRD TTS menilai PT SoE Makmur Resource (SMR) telah melakukan penambangan mangandi enam desa yang ada di Kecamatan Kuatnana dan Kecamatan Amanuban Tengah sejak tahun 2010 lalu dilakukan dengan melanggar aturan.
Karena dilakukan tanpa ijin dari menteri kehutanan. Padahal sebagian lahan yang ditambang merupakan kawasan hutan.
Hal ini disampaikan Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicara Fraksi Partai Nasdem, Hendrik Babys dalam rapat paripurna DPRD TTS dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD TTS yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD TTS, Senin (14/12/2015).
Fraksi Partai Nasdem meminta kepada pemerintah Kabupaten TTS untuk meninjau kembali, bahkan kalau dapat dilakukan pencabutan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dikantongi PT SMR saat ini.
"Ijin dari menteri kehutanan bagi PT SMR baru dikeluarkan pada November 2014 lalu, sehingga mengindikasikan telah terjadi pelanggaran tambang oleh manajemen PT SMR, sehingga patut ditinjau kembali, atau dicabut ijin nya," tegas Babys.
Fraksi Partai Nasdem juga dalam pemandangan umumnya menegaskan menolak secara tegas kehadiran PT SMR di enam desa lokasi tambang mangan sudah mengakibatkan konflik horisontal antar masyarakat sekitar lokasi tambang, baik dalam satu marga, maupun antar marga, sehingga pemerintah harus segera mengambil sikap tegas.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang