Kejati Tunggu Selesai Masa Pemeliharaan untuk Usut Proyek Bermasalah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H mengatakan, mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi tentang pemberantasan korupsi, maka sa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H mengatakan, mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi tentang pemberantasan korupsi, maka salah satu yang akan dilakukan Kejati NTT adalah mengusut proyek bermasalah setelah masa pemeliharaan selesai.
Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H, Kamis( 10/12/2015) mengatakan, apa yang pernah disampaikan Presiden Jokowi itu hanya untuk mendorong pemerintah di daerah agar dapat melakukan penyerapan anggaran.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Rekomendasi untuk Anda