Kejati Tunggu Selesai Masa Pemeliharaan untuk Usut Proyek Bermasalah

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H mengatakan, mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi tentang pemberantasan korupsi, maka sa

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H mengatakan, mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi tentang pemberantasan korupsi, maka salah satu yang akan dilakukan Kejati NTT adalah mengusut proyek bermasalah setelah masa pemeliharaan selesai.

Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H, Kamis( 10/12/2015) mengatakan, apa yang pernah disampaikan Presiden Jokowi itu hanya untuk mendorong pemerintah di daerah agar dapat melakukan penyerapan anggaran.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved