Imanuel Tefi Dituntut 15 Tahun Terkait Pembunuhan Roni Tanaem di TTS

Saya benar-benar tidak menyangka akan mendapatkan tuntutan sebesar ini karena dalam dakwaan awal jaksa mendakwa saya dengan menggunakan pasal 351 KUHP

Penulis: Apson Benu | Editor: Ferry Ndoen
Ist
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM, SOE- Keceriaan yang masih menghiasi wajahnya saat mengikuti persidangan sebelumnya kian sirna pasca mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu-TTU, Kamis (3/12/2015).

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Imanuel Tefi mengkhawatirkan nasib kedua anaknya yang masih kecil usai mendengarkan tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Kepada Pos Kupang di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) SoE, Kamis (3/12/2015) lalu, Imanuel Tefi yang adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Sekolah Dasar (SD) GMIT SoE II mengaku dirinya tidak membayangkan akan mendapatkan tuntutan pidana sebesar yang dibacakakan JPU dalam persidangan kali ini.

"Saya benar-benar tidak menyangka akan mendapatkan tuntutan sebesar ini karena dalam dakwaan awal jaksa mendakwa saya dengan menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun," urainya.

Walau demikian, guru yang masih memiliki waktu dinas 10 tahun ke depan mengaku dirinya siap untuk menjalani hukuman yang bakal dijatuhkan majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus ini, yakni Putu D Indra, SH, (ketua) didampingi dua hakim anggota, Putu AP Baharata, SH dan Made A. Dwipayana, SH, MH, dibantu panitera pengganti, Johana C Lekbila, S. Ip, SH.

"Saya benar-benar menyesal karena memang saya tidak berniat membunuhnya. Saya mengambil linggis dan memukulnya karena korban hendak memukul saya. Pada waktu itu saya berpikir kalau melawan dengan tangan kosong saya pasti kalah karena korban lebih muda dan badannya lebih besar. Namun ternyata pilihan saya menggunakan linggis harus membawa saya ke dalam penjara," urainya dengan nada sendu.

Mohon Keringan Hukuman
Walau siap menerima dan menjalani hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim, Imanuel mengaku akan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim karena dirinya memiliki dua orang anak yang masih kecil, dan istrinya juga dalam keadaan sakit-sakitan sehingga dikhawatirkan kedua anaknya tidak akan terurus dengan baik.

"Sekarang ada keluarga yang bantu urus anak-anak, karena istri saya sudah sakit-sakitan sekitar 11 tahun, jadi selama ini saya yang urus anak-anak," jelasnya.

Imanuel juga berharap nantinya majelis hakim bisa berpandangan lain dengan JPU Kejari SoE, Santy Efraim, SH sehingga tidak menjatuhkan vonis hukuman penjara baginya berdasarkan pasal 340 KUHP. Hal ini dikarenakan dirinya tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap iparnya tersebut.

Namun karena korban pernah lebih dulu memukul sehingga dirinya bermaksud mengambil linggis untuk melawan jika dipukul lagi. Namun justru terdakwa akhirnya gelap mata dan menghabisi korban dengan linggis tersebut.

"Kalau memang majelis hakim putuskan saya dihukum lebih dari empat tahun, berarti saya akan dipecat dari PNS. Saya berharap hakim bisa menjatuhkan putusan yang adil bagi saya, keluarga dan juga korban. Karena saya juga siap menjalaninya, sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan nanti," tandasnya. (meo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved