Pilkada Serentak 2015

Empat PPS Riung Dipecat di Injuri Time

Empat orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
BERI KETERANGAN---Dua anggota PPS di Desa Sambinasi, Harni Hama, Wainul Nangge saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (8/12/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Empat orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada dipecat saat injure time oleh Ketua PPK Kecamatan Riung, Bermo Ranel Menang. Keempat PPS yang dipecat yaitu, Harni Hama, Wainul Nangge, PPS 01 Marotauk, Desa Sambinasi Barat serta Radia Neng dan Sri Dewi Pertiwi PPS Desa Sambinasi.

Dalam surat pemberhentian Harni Hama bernomor 37/PPK/RG/XII/2015 berbunyi, Ketua PPK Kecamatan Riung memberhentikan saudara Harni Hama dan Wainul Wangge, berdasarkan surat rekomendasi Panwas Ngada nomor 22/PANWASCAM/RNG/XII/2015. Dalam surat pemecatan itu tidak dimuat jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan KPPS dan PPS.

Keempat PPS yang dipecat itu saat ditemui Pos Kupang, Selasa (8/12/2015) mengatakan, mereka merasa tidak puas dengan penjelasan PPK hingga mereka dipecat, karena dalam surat pemberhentian tidak dimuat jenis-jenis pelanggaran yang mereka lakukan.

Ketua PPK hanya menjelaskan kepada mereka secara lisan bahwa dasar pemecatan mereka oleh PPK karena mereka mengikuti kampanye salah satu pasangan calon di Lapangan Kartini Bajawa, Sabtu (5/12/2015).(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved