Pilkada Serentak 2015
Empat PPS Riung Dipecat di Injuri Time
Empat orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Empat orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada dipecat saat injure time oleh Ketua PPK Kecamatan Riung, Bermo Ranel Menang. Keempat PPS yang dipecat yaitu, Harni Hama, Wainul Nangge, PPS 01 Marotauk, Desa Sambinasi Barat serta Radia Neng dan Sri Dewi Pertiwi PPS Desa Sambinasi.
Dalam surat pemberhentian Harni Hama bernomor 37/PPK/RG/XII/2015 berbunyi, Ketua PPK Kecamatan Riung memberhentikan saudara Harni Hama dan Wainul Wangge, berdasarkan surat rekomendasi Panwas Ngada nomor 22/PANWASCAM/RNG/XII/2015. Dalam surat pemecatan itu tidak dimuat jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan KPPS dan PPS.
Keempat PPS yang dipecat itu saat ditemui Pos Kupang, Selasa (8/12/2015) mengatakan, mereka merasa tidak puas dengan penjelasan PPK hingga mereka dipecat, karena dalam surat pemberhentian tidak dimuat jenis-jenis pelanggaran yang mereka lakukan.
Ketua PPK hanya menjelaskan kepada mereka secara lisan bahwa dasar pemecatan mereka oleh PPK karena mereka mengikuti kampanye salah satu pasangan calon di Lapangan Kartini Bajawa, Sabtu (5/12/2015).(*)