Liputan Khusus
Orangtua Agar Berperan sebagai Sahabat Anak
Selain karena gangguan seksual, juga faktor lingkungan, kontrol orangtua lemah, tidak
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM, MBAY - Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nagekeo dalam waktu tiga tahun terakhir tergolong tinggi. Berikut ini analisis Hilda Nuria, S.Psi, psikolog pada P2TP2A Nagekeo.
Fenomena kekerasan seksual terhadap anak, orang cacat atau orang-orang tak berdaya merupakan gangguan seksual dan gangguan psikologi atau pedofilia. Karena itu, butuh pengawasan lebih untuk menutup ruang para penderita gangguan seksual tersebut.
Selain karena gangguan seksual, juga faktor lingkungan, kontrol orangtua lemah, tidak ada penjelasan dalam keluarga terkait fungsi-fungsi organ tubuh. Juga bahasa-bahasa yang sering mengarah kepada perilaku seksual.
Orangtua harus berperan sebagai sahabat anak agar anak bisa lebih terbuka. Ciptakan lingkungan ramah anak dan urusan anak harus menjadi urusan bersama mulai dari keluarga, masyarakat dan unit pemerintahan terkecil.
Mereka yang melakukan kekerasan seksual terhadap orang cacat disebut dengan acrotomophilia. Orang dengan kelainan seks seperti ini selalu terangsang ketika melihat orang cacat (disable). Kelainan seks seperti ini timbul pada orang-orang yang memiliki sifat penakut atau tidak berani menghadapi lawan jenis.
Sementara phedopilia merupakan kelainan seks yang memperoleh kepuasan jika berhubungan seks dengan anak kecil atau di bawah umur. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan anak menjadi korban pelecehan seksual. Pertama, anak kecil itu polos dan tak berdaya. Apalagi harus berhadapan dengan orang dewasa terutama orang tua. Itu sebabnya, pelecehan seksual banyak dilakukan oleh orang terdekat seperti bapak, paman, kakek, guru atau tetangga dekat.
Kedua, rendahnya moralitas dan mentalitas pelaku. Ketiga, anak mengalami cacat tubuh, retardasi mental atau gangguan tingkah laku. Anak-anak penyandang cacat menjadi sasaran empuk bagi pelaku pelecehan seksual sebab ketidakberdayaan dari para korban serta dan lemahnya bukti.
Upaya pencegahan yang harus dilakukan, antara lain; Pertama, orangtua membuka komunikasi dan menjalin kedekatan emosi dengan anak-anak dengan cara menyempatkan diri untuk bermain bersama anak.
Kedua, orangtua disarankan memberikan pengertian kepada anak-anak tentang tubuh mereka dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan orang lain terhadap bagian tubuhnya. Ketiga, kenalkan pada anak perbedaan antara orang asing, kenalan, teman, sahabat dan kerabat.
Keempat, jika anak sudah melewati usia balita, ajarkan sikap malu bila telanjang. Dan, bila sudah memiliki kamar sendiri ajarkan pula untuk selalu menutup pintu dan jendela bila tidur. Kelima, adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak sehingga berperspektif terhadap anak, dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku pelecehan seksual sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban. (dea)