Gaji Kades dan Kinerjanya
Kita percaya rencana menaikkan gaji kepala desa Rp 2,5 juta/bulan sungguh-sungguh dilakukan Pemkab Flotim
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Gebrakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur menaikkan gaji kepala desa (kades) Rp 2,5 juta patut diapresiasi. Namun, kenaikan gaji itu perlu diimbangi dengan peningkatan kinerja. Jika kenaikan itu sekadar penghargaan atau ada muatan politik Flotim 2017 berarti sia-sia karena sifatnya tidak murni.
Kita percaya rencana menaikkan gaji kepala desa Rp 2,5 juta/bulan sungguh-sungguh dilakukan Pemkab Flotim yang dinakhodai Yoseph Lagadoni Herin untuk memacu kinerja para kades dalam melayani masyarakat. Pemerintah menyadari kades merupakan garda terdepan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat setiap hari, memiliki beban kerja yang tinggi. Tugas dan tanggung jawab kades juga sangat besar, sehingga gajinya perlu diperhatikan. Gaji Rp 2,5 juta diyakini belum seimbang dengan beban kerja dan tanggung jawab seorang kepala desa.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) sedang merancang pendapatan tetap kepala desa (kades) di Flores Timur tahun 2016 mendatang sebesar Rp 2,5 juta, sekretaris desa sebesar 70 persen dari gaji kades. Aparatur desa lainnya sebesar Rp 1.250.000 per bulan.
Walau masih wacana yang sedang diperjuangkan, niat baik Pemerintah Kabupaten Flotim perlu didukung, jika perlu dijadikan model bagi desa-desa lain di NTT.
Bagi Pemkab Flotim, pengaturan pendapatan tetap untuk aparatur desa memang tidak dicantumkan di dalam undang-undang. Namun melihat beban kerja kepala desa dan aparatur desa lainnya, kades lebih berat sehingga perlu ada penghargaan atau reward.
Pemkab Flotim juga memikirkan hari libur kerja aparatur desa hari Jumat dalam pekan. Hari kerja lima hari yang dibuktikan dengan daftar hadir. Pertimbangannya, Jumat libur karena ada kades muslim yang beribadah di masjid. Umat kristiani juga kadang berpuasa atau beribadah pada hari Jumat.
Kita juga berharap dengan adanya gaji ini lebih memacu kinerja kades, terutama dalam mengelola dana desa ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Pemberian gaji ini juga bisa menangkal praktik korupsi terkait pengelolaan dana desa, ADD dan lain-lain, karena dari sisi finansial kades tidak kesulitan. Dengan demikian ADD dan dana desa diyakini dikelola secara baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Meski demikian, tidak berarti kemungkinan korupsi atau penyimpangan apa pun dalam pelaksanaan tugas seorang kepala desa tidak bakalan terjadi. Sebab, sebaik-baiknya seorang kepala desa, dia tetaplah seorang manusia yang memiliki banyak kelemahan. Karena itu, tidak bisa tidak, seorang kepala desa haruslah dikontrol. Sudah banyak contoh di hadapan kita, seorang yang disebut kaya atau memiliki banyak uang bukannya berhenti bertindak korup, malah sebaliknya memperbanyak kekayaannya dengan cara-cara yang tidak patut, termasuk menggarong uang negara.*