Jumat, 10 April 2026

Liputan Khusus

Polda Nusa Tenggara Timur Terburuk dalam Pelayanan STNK

Hasil ITK Polri dari bulan Januari-Desember 2014 itu disampaikan Program Manager Security

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
Kompas/Stanly
ilustrasi 

POS KUPANG.COM, KUPANG - Hasil observasi layanan publik Indeks Tata Kelola Polri tahun 2014 menunjukkan, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di posisi terakhir pada layanan publik lalulintas dan intelkam dengan nilai 1.661.

Dalam pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polda NTT berada pada urutan 31 alias nomor buntut dari seluruh Polda di Indonesia dengan nilai 500 dan 287. Sedangkan dalam hal pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berada di posisi 30 dari 31 Polda dengan nilai 412. Dan, untuk pelayanan SIM, rapor Polda NTT masih jauh dari menggembirakan yaitu nilai 462 atau berada di posisi 29 dari 31 Polda di Indonesia.

Hasil ITK Polri dari bulan Januari-Desember 2014 itu disampaikan Program Manager Security, Justice and Human Rights Kemitraan Partnership Governance Reform in Indonesia, Dr. M. Gaussyah, SH, MH, dalam pertemuan dengan jajaran Polda NTT di Kupang, Kamis (19/11/2015) pagi.

Ditemui Pos Kupang seusai pertemuan itu, Gaussyah menjelaskan, penilaian ITK itu dilakukan Kemitraan Partnership terhadap 31 dari 32 Polda di Indonesia, minus Polda Papau Barat. "Saya sudah sampaikan hasil ITK kepada Kapolda NTT dan jajarannya. Saat itu dihadiri Wakapolda NTT beserta sejumlah direkturnya, termasuk para Kapolres se-NTT. Hadir juga kepala Perwakilan Ombudsman NTT," jelas Gaussyah.

Menurut Gaussyah, untuk keseluruhan ITK Kepolisian, rata-rata nasional seluruh Polda di Indonesia bernilai 5,693 atau kategori sedang. Sedangkan pada rata-rata nasional, Polda NTT juga masuk dalam kategori sedang dengan indeks 5,008.

Menjawab Pos Kupang, Gaussyah mengatakan, berdasarkan hasil indeks ITK, Polda NTT masih kelompok lima terbawah. Dari urutan 27 hingga 31 ditempati Polda Sulawesi Tenggara, Polda NTT, Polda Bangka Belitung, Polda Maluku Utara dan terakhir Polda Papua. "Indeks ITK ini menyasar sembilan satker di setiap Polda NTT yang meliputi satker reskrimum, reksrimsus, resnarkoba, binmas, lalin, shabara, intelkan, Pol Air dan SDM," kata Gaussyah.

Gaussyah merincikan, dari sembilan satker di Polda NTT itu sebenarnya nilai terendah ada di Reskrimum yakni 2,79 diikuti Intelkam (3,78), Pol Air (4,24), Reskrimsus (4,74), SDM (4,94), Bimas (5,85), Shabara (6,04), Resnarkoba (6,26) dan Lalin (6,43). Untuk Polda NTT, demikian Gaussyah, nilai terendah ada di Reskrimum dan nilai tertinggi di Lalin.

"Namun, dari nilai itu kita tidak bisa mengatakan bahwa Reksrimum terendah atau Lalin tertinggi, karena 9 satker di satu Polda itu tidak bisa dibandingkan karena indikator penilaiannya berbeda. Perbandingan hanya bisa dilakukan antar satker di seluruh Polda di Indonesia. Karenanya perbandingan nasional untuk 31 Polda, satker Polair terendah dengan nilai 5,20 dan nilai tertinggi di satker lalin yakni 6,71," kata Gaussyah.

Apa saja yang dinilai dalam ITK Kepolisian, Gaussyah menyebutkan, ada tiga sumber data. Pertama, data objektif dimana kekuatan bobot pengukurannya 70 persen. Kedua, data persepsi masyarakat dari hasil pertemuan atau wawancara langsung tim ITK dengan kuisioner. Ketiga, data obeservasi layanan publik.

Menurut Gaussyah, rekomendasi ITK Kepolisian yakni pertama, harus ada atensi dari pusat atau perhatian serius dari Mabes Polri. "Karena hasil ITK ini tak semata hanya dibebankan kesalahan pada Polda semata. Karena tidak semua kebijakan diambil oleh Polda. Contohnya SDM. Rasio kecukupan polisi ideal dan riil, kurang 50 persen. Artinya, Kapolda minta tambahan tapi tidak dibenuhi maka imbasnya polda dimaksud nilainya akan buruk terus," kata Gaussyah.

Menurut Gaussyah, SDM polisi sangat berkontribusi besar kepada kompetensi seberapa besar anggota yang bertugas dalam satker itu pernah mengikuti pendidikan spesialis. Dan hal ini yang menentukan adalah mabes. selain itu sarana prasarana pun menjadi kendala dan harus jadi perhatian.

Rekomendasi kedua, demikian Gaussyah, harus ada sinergi bukan saja di pucuk pimpinan. Namun sinergi itu harus terjadi antara pimpinan sampai level terbawah di Polda NTT. Gaussyah menambahkan, ada yang tidak fair dari kegiatan ITK itu sendiri khususnya di wilayah Polda NTT. "Ternyata sosialisasi mengenai ITK belum sampai. Harusnya mabes bisa menginformasikan tentang kegiatan ITK yang baru tahap uji coba ini," katanya.

Apakah harus ada ISO untuk bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polda NTT, Gaussyah mengatakan, tidak harus ada ISO 9001:2008 tentang manajemen mutu. "Tidak harus ISO 9001:2008, setidaknya punya standar manajemen mutu sehingga pelayanan bisa berjalan baik," katanya.

Sejak Tahun 2014
Lebih lanjut Gaussyah mengatakan, ITK Kepolisian merupakan tindaklanjut MoU tahun 2014 antara Mabes Polri dengan Kemitraan Partnership Governance Reform in Indonesia. Lembaga kemitraan ini berdiri sejak tahun 2000. ITK sudah disampaikan saat soft launching 12 Agustus 2015 pada apel kasatwil di Jakarta yang dihadiri para Kapolda dan grand launching tanggal 20 Oktober 2015.

Hasil ITK ini, demikian Gaussyah, akan disampaikan kepada Kapolri untuk menjadi bahan evaluasi dan tindaklanjut. Tidak penting ada tidaknya sanksi bagi Polda yang memiliki nilai rendah. Karena yang penting bagi peneliti kinerja setiap Polda bisa lebih baik dengan indeks naik dan pelayanan naik.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved