Proyek BSPS di Kota Kupang Bermasalah
Pello Tidak Persoalkan Harga Material
Semuel Pello salah satu penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang tidak mempersoalkan har
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Semuel Pello salah satu penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang tidak mempersoalkan harga material yang ditetapkan pihak suplayer.
Pello mengatakan hal ini ketika diperiksa sebagai salah satu saksi dalam kasus proyek BSPS di Kota Kupang tahun 2013 di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/2015) sore.
Sidang lanjutan kasus ini dipimpin Benny Eko Supriyadi dengan anggota Drs. Jult M Lumban Gaol, Ak dan Yelmi,S.H,M.H.
Sementara tiga terdakwa yang disidangkan yakni, Tofiq Khaerudin, Hentji Sina dan Hendri Mbatu. Mereka didampingi, Duin Palungkun,S.H Lesly Lay, S.H dan Novan Erwin Manafe, S.H.
Tiga saksi yang dihadirkan JPU adalah Berti Veronika Makoni Mau, Felipus Nome dan Semuel Pello. Hadir JPU, Anton Londa, S.H, Kadek Tarie, S.H dan Vera, S.H.
Saat pemeriksaan saksi, Pello mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan tentang harga material yang disuplai ke rumahnya.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/korupsi-koruptor_20151101_193339.jpg)