Tuntutan Terhadap Dua Terdakwa Proyek Sawah Di Polen Ditunda

Tuntutan pidana terhadap dua terdakwa proyek pencetakan sawah di Polen, Timor Tengah Selatan (TTS) ditunda.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG -- Tuntutan pidana terhadap dua terdakwa proyek pencetakan sawah di Polen, Timor Tengah Selatan (TTS) ditunda.

Dua terdakwa itu adalah Salmon Pas dan Yanuardi Purbo. Penundaan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (18/11/2015).

Ketika majelis hakim ketua, Jamser Simanjuntak, S.H membuka sidang dan mempersilahkan JPU membacakan tuntutan, ternyata JPU belum mempersiapkan tuntutan.

"Kami mohon ditunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa," kata JPU Kejari So'E, Ary Verdiana,S.H.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved