Mencermati Hate Speech dalam Pilkada
Pepatah ini bermakna, konten bahasa dan cara menuturkannya sering mengkonfirmasi tentang tinggi
Oleh Marianus Mantovanny Tapung
Mahasiswa S3 UPI Bandung
POS KUPANG.COM - Dua ungkapan ini benar adanya: Anda adalah apa yang Anda tuturkan dan Mulutmu adalah harimaumu. Identitas seseorang atau sekelompok masyarakat salah satunya dicirikan oleh bagaimana dia berujar/berbahasa. Bahkan ada pepatah Melayu berujar, bahasa menunjukkan bangsa.
Pepatah ini bermakna, konten bahasa dan cara menuturkannya sering mengkonfirmasi tentang tinggi-rendah, maju-mundurnya peradaban suatu bangsa. Bahasa adalah keniscayaan dalam berkomunikasi masyarakat bangsa tertentu. Bangsa yang sejahtera salah satunya didukung oleh kecerdasan berbahasa/berujar. Kecerdasan berbahasa/berujar menjadi sangat relevan, karena dengannya masyarakat bisa saling mengerti dan memahami saat berdialog, menyampaikan ide, gagasan, wacana, dan opini.
Menjelang Pilkada 9 Desember 2015, persoalan 'ujaran/tuturan' menjadi krusial, ketika berbagai upaya menyakinkan dan mempengaruhi konstituen kadang terjebak pada kecenderungan bertutur demi membangkitkan sentimen kebencian pada pasangan calon lain.
Menurut saya, bertutur kebencian (hate speech) lebih merusak dibandingkan kampanye hitam dan negatif (negative and black campaign), karena cenderung tidak etis, out of control, sporadik dan brutal, yang selain merugikan pasangan calon lain dan pendukungnya, juga meresahkan masyarakat umum. Bila tidak dicegah dan diatur, maka momen pilkada bisa berpotensi friksi/konflik horizontal, kegaduhan/kekacauan sosial yang berbias suku, ras, golongan dan agama.
Rasional dalam Berujar (Berbahasa)
Ernest Cassirer (1874-1945) mengisyaratkan, manusia selain sebagai makhluk sosial (animal sociale), tetapi juga makhluk bersimbol (animal symbolicum). Simbol dimanfaatkan manusia dalam berinteraksi, berelasi dan berinterdepensi. Salah satu bentuk simbolnya adalah bahasa sebagai fasilitas yang efektif, efisien dan bermakna dalam membangun peradaban manusia.
Filsuf Bertrand Russel (1872-1970) dan Ludwig Wittgenstein (1889-1951) menegaskan, bahasa merupakan simbol yang logis dan jelas dalam memberi identitas terhadap fakta/peristiwa hidup manusia. Berbahasa yang logis, baik, dan benar mencerminkan secara positif gambaran diri seseorang, masyarakat dan kehidupannya.
Secara teoretis, George L. Trage (1949) dalam Studies in Linguistics: Occasional Papers menuturkan tentang komponen penting dalam berbahasa, yakni: Fonologi, terkait ciri-ciri bunyi bahasa, cara terjadinya, fungsinya dalam sistem kebahasaan secara keseluruhan. Morfologi, terkait struktur kata, bagian-bagiannya serta cara pembentukannya.
Semantik, terkait makna bahasa baik yang bersifat leksikal, gramatikal, maupun kontekstual. Sintaksis, terkait satuan-satuan kata dan satuan-satuan lain, hubungan satu dengan lainnya, serta cara penyusunannya sehingga menjadi satuan ujaran. Leksikologi, terkait kosa kata suatu bahasa dari berbagai aspeknya.
Namun secara teknis praktis, ada berapa unsur dalam berbahasa/berujar yang perlu diperhatikan secara serius, yakni: apa yang dikatakan, siapa yang mengatakan, kepada siapa, di mana, kapan, mengapa mengatakannya dan bagaimana mengatakannya. Unsur-unsur ini menjadi pendukung kuat dalam membuat format tutur dan isi dalam berkomunikasi.
Perkara format tutur dan isi menjadi vital ketika masyarakat sudah memiliki teknologi tingkat tinggi dalam berkomunikasi dan berpengaruh signifikan pada perilaku berbahasa.
Cara bertutur/berbahasa modern yang langsung, vulgar, tanpa neko-neko, penuh singkatan, gaul dan berbias/bersayap sering menghilangkan esensi martabat, sopan satun, kehormatan, keadilan, dan perasaan personal dan sosial. Bahkan ada cara berujar yang begitu 'telanjang', ekspresif, impresif, reaktif, provokatif, dan agitatif dalam mengumbar kebencian, ketidaksukaan, dan kemarahan pada seseorang atau sekelompok masyarakat yang memiliki identitas suku, rasa, agama, golongan dan agama tertentu.
Norma dan nilai dalam berbahasa mengalami degradasi yang menjadi pemicu maraknya berbagai ekses negatif dan mengusik kenyamanan umum. Oleh karena itu, normalisasi, standardisasi, revitalisasi dan reklamasi bahasa mendesak untuk diprogramkan agar kemampuan, keterampilan dan kecerdasan berbahasa tetap terpelihara. Berbagai regulasi dan edukasi untuk cerdas berbahasa perlu dibuat demi membangun masyarakat Indonesia yang rasional-komunikatif.
SE tentang Hate Speech dalam Pilkada
Pada 8 Oktober 2015, telah terbit Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian (hate speech). SE ini merujuk pada KUHAP, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 2/2002 tentang Polri, UU No 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Masyarakat Indonesia mengapresiasi munculnya SE ini.
Ekspektasinya, SE ini akan mengantisipasi berbagai potensi 'kerusakan' sosial akibat cara-cara bertutur yang destruktif pada ekskalasi politik sebelum dan sesudah pilkada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pilkada-pemilukada_20150430_124113.jpg)