Proyek MBR Bermasalah

Tersangka Proyek MBR 2012 di Kabupaten Belu Yang Ditahan Jaksa

Sampai saat ini pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejari Atambua telah menahan sejumlah tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sampai saat ini pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejari Atambua telah menahan sejumlah tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden tahun 2012 di Kabupaten Belu.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com di Kejati NTT, Rabu (18/11/2015) terdapat beberapa tersangka MBR Belu yang ditahan kejaksaan adalah Fransiskus Gregorius Silvester (PPK), Nardi Eko Pransto, Johny Kainde dan Andreas Fernandez (Kontraktor), Andreas Fernandez, Ir. Hj Ade Sophia, Hendrik Tandriolo dan yang terakhir ini adalah Hendi Alisman Gultom, S.T.

Dari tersangka itu, semuanya sudah menjalai persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, bahkan ada yang telah divonis.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved