Proyek MBR Bermasalah
Tersangka Proyek MBR 2012 di Kabupaten Belu Yang Ditahan Jaksa
Sampai saat ini pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejari Atambua telah menahan sejumlah tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sampai saat ini pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejari Atambua telah menahan sejumlah tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden tahun 2012 di Kabupaten Belu.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com di Kejati NTT, Rabu (18/11/2015) terdapat beberapa tersangka MBR Belu yang ditahan kejaksaan adalah Fransiskus Gregorius Silvester (PPK), Nardi Eko Pransto, Johny Kainde dan Andreas Fernandez (Kontraktor), Andreas Fernandez, Ir. Hj Ade Sophia, Hendrik Tandriolo dan yang terakhir ini adalah Hendi Alisman Gultom, S.T.
Dari tersangka itu, semuanya sudah menjalai persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, bahkan ada yang telah divonis.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang