Kasus MBR Belu, Andreas Fernandez Jalani Persidangan

Andreas Fernandes, selaku Kuasa Direktur PT. Bumi Mangun's Karya yang mengerjakan proyek rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Pr

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Kasus MBR Belu, Andreas Fernandez Jalani Persidangan
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Andreas Fernandes, selaku Kuasa Direktur PT. Bumi Mangun's Karya yang mengerjakan proyek rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden tahun 2012 di Kabupaten Belu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (18/11/2015).

Sidang ini dipimpin Sumantono, S.H,M.H didampingi Drs. Jult Mandapot Lumban Gaol, Ak dan Yelmi, S.H,M.H dibantu Panitera Pengganti, Dance Sikky, S.H.

Dalam sidang, Fernandez didampingi Dr. Mell Ndaomanu, S.H selaku penasehat hukum.

Terdakwa Fernandez mengerjakan salah satu paket MBR di Kabupaten Belu yakni paket 11.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved