Kasus MBR Belu, Andreas Fernandez Jalani Persidangan
Andreas Fernandes, selaku Kuasa Direktur PT. Bumi Mangun's Karya yang mengerjakan proyek rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Pr
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Andreas Fernandes, selaku Kuasa Direktur PT. Bumi Mangun's Karya yang mengerjakan proyek rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden tahun 2012 di Kabupaten Belu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (18/11/2015).
Sidang ini dipimpin Sumantono, S.H,M.H didampingi Drs. Jult Mandapot Lumban Gaol, Ak dan Yelmi, S.H,M.H dibantu Panitera Pengganti, Dance Sikky, S.H.
Dalam sidang, Fernandez didampingi Dr. Mell Ndaomanu, S.H selaku penasehat hukum.
Terdakwa Fernandez mengerjakan salah satu paket MBR di Kabupaten Belu yakni paket 11.*