Kasus Pipa di Sumteng, PPK Diseret ke Pengadilan Tipikor
Kasus proyek perpipaan air bersih di Desa Kamelimabu, Kabupate Sumba Tengah (Sumteng) tahun 2015 sempat menyeret Yulius Umbu Runga, S.T ke Pengadilan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kasus proyek perpipaan air bersih di Desa Kamelimabu, Kabupate Sumba Tengah (Sumteng) tahun 2015 sempat menyeret Yulius Umbu Runga, S.T ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Umbu Runga dalam proyek ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang perdana proyek perpipaan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (17/11/2015).
Sidang dipimpin majelis hakim ketua, Abdul Siboro,S.H,M.H dengan anggota, Ansyori Syaefudin, S.H dan Yelmi, S.H,M.H dibantu panitera pengganti Noh Fina, S.H.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Waikabubak dihadiri Umbu Runga. Umbu Runga didampingi Novan Erwin Manafe, S.H selaku penasehat hukum.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang