Kasus Pipa di Sumteng, PPK Diseret ke Pengadilan Tipikor

Kasus proyek perpipaan air bersih di Desa Kamelimabu, Kabupate Sumba Tengah (Sumteng) tahun 2015 sempat menyeret Yulius Umbu Runga, S.T ke Pengadilan

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Kasus Pipa di Sumteng, PPK Diseret ke  Pengadilan Tipikor
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kasus proyek perpipaan air bersih di Desa Kamelimabu, Kabupate Sumba Tengah (Sumteng) tahun 2015 sempat menyeret Yulius Umbu Runga, S.T ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Umbu Runga dalam proyek ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang perdana proyek perpipaan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (17/11/2015).

Sidang dipimpin majelis hakim ketua, Abdul Siboro,S.H,M.H dengan anggota, Ansyori Syaefudin, S.H dan Yelmi, S.H,M.H dibantu panitera pengganti Noh Fina, S.H.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Waikabubak dihadiri Umbu Runga. Umbu Runga didampingi Novan Erwin Manafe, S.H selaku penasehat hukum.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved