Breaking News

Pungutan UKG di Kabupaten Kupang

Bupati Titu Eki Minta Yayuk Kembalikan Uang Para Guru

Menurut Bupati Titu Eki, Yayuk tidak bisa menunjukkan aturan mana yang membolehkan

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
pos kupang
Ayub Titu Eki, Bupati Kabupaten Kupang 

POS KUPANG.COM, OELAMASI -Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kupang, Dra. Yayuk E.Y Hardaniari, MT segera mengembalikan uang ratusan juta rupiah yang dipungut dari 5.113 guru di Kabupaten Kupang.

"Saya setuju dengan pendapat (pimpinan) DPRD Kupang dan LSM. Bahwa itu uang pungli. Karena itu saya minta supaya dikembalikan," tandas Titu Eki di sela-sela acara memperingati Hari Kesehatan Tingkat Kabupaten Kupang yang dirangkaikan dengan Lomba Sekolah Sehat di lantai 2 Kantor Bupati Kupang, Kamis (12/11/2015) siang.

Menurut Bupati Titu Eki, Yayuk tidak bisa menunjukkan aturan mana yang membolehkan ia jadikan dasar hukum memungut uang administrasi sebesar Rp 20.000 per guru saat mereka mendaftar mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG).

"Kan tidak ada regulasinya. Yang ada cuma kesepakatan Yayuk dengan beberapa guru untuk melawan perintah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kemendikbud RI yang sudah mengeluarkan larangan pungutan bagi guru peserta UKG," jelas Titu Eki.

Menurut bupati, tidak ada alasan apapun yang membenarkan Yayuk dan stafnya memungut uang Rp 20.000 dari setiap guru peserta UKG. "Jadi kembalikan saja. Dan, tidak boleh ada tawar-menawar. Harus ikhlas. Harus akui sudah buat salah," tandas Bupati Titu Eki.

Yayuk yang dikonfirmasi terpisah di tempat yang sama, kemarin, menyatakan siap mengembalikan uang itu. Tetapi harus ada syaratnya. "Saya akan kembalikan tetapi dengan syarat. Yaitu para guru harus rapat bersama saya untuk sepakat kembalikan uang itu. Dan dibuatkan berita acaranya dan dibubuhkan tandatangan. Sebab saat rapat pertama sudah sepakat untuk pungut Rp 20.000 per orang. Jadi kalau mau kembalikan, juga harus disepakati bersama," jelas Yayuk.

Ia tidak menyebut kapan pastinya untuk mengembalikan uang ratusan juta rupiah itu. Ia menolak menanggapi pertanyaan wartawan terkait somasi LeadHAM Kabupaten Kupang yang memberi waktu 7 x 24 jam. Yayuk berjalan tergesa-gesa dari lantai 2 menuju lantai 1 Kantor Bupati Kupang di Oelamasi. Ia tidak peduli dan berusaha meninggalkan wartawan yang mencoba mengorek penjelasan darinya terkait kasus tersebut. (ade)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved