Sidang Kasus DAK di Kabupaten Kupang, Mulik Minta Keringanan
Menurut Erens, terdakwa selaku klien mereka sudah dituntut oleh JPU Kejari Oelamasi selama 1,5 tahun.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Jultalif L Mulik memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk memberi putusan yang ringan terhadapnya.
Mulik sebelumnya telah dituntut pidana 1,5 Tahun.
Hal ini disampaikan Erens Kause, S.H salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa Jultalif Mulik saat ditemui pos-kupang.com, di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Senin (9/11/2015).
Menurut Erens, terdakwa selaku klien mereka sudah dituntut oleh JPU Kejari Oelamasi selama 1,5 tahun.
Dan atas tuntutan tersebut, klien mereka memohon secara lisan dalam persidangan agar majelis ada keringanan hukuam dari majelis hakim.*