Sidang Kasus DAK di Kabupaten Kupang, Mulik Minta Keringanan

Menurut Erens, terdakwa selaku klien mereka sudah dituntut oleh JPU Kejari Oelamasi selama 1,5 tahun.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Jultalif L Mulik memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk memberi putusan yang ringan terhadapnya.

Mulik sebelumnya telah dituntut pidana 1,5 Tahun.
Hal ini disampaikan Erens Kause, S.H salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa Jultalif Mulik saat ditemui pos-kupang.com, di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Senin (9/11/2015).

Menurut Erens, terdakwa selaku klien mereka sudah dituntut oleh JPU Kejari Oelamasi selama 1,5 tahun.

Dan atas tuntutan tersebut, klien mereka memohon secara lisan dalam persidangan agar majelis ada keringanan hukuam dari majelis hakim.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved