Wanita Pemotong Kelamin Selingkuhannya Mulai Disidangkan
Terdakwa kasus dugaan pemotongan alat kelamin Yohanes Tuan (60) oleh pasangan selingkuhan nya, Orpa Banoet
Penulis: Jumal Hautes | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
POS KUPANG.COM, SOE -- Terdakwa kasus dugaan pemotongan alat kelamin Yohanes Tuan (60) oleh pasangan selingkuhan nya, Orpa Banoet (40) ini terjadi di RT 11 RW 06 Desa Sebot, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS, Minggu (13/9/15) sekitar pukul 04.30 Wita, akan mulai disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) SoE, Kamis (5/11/2015).
Hal ini disampaikan Panitera sekretaris (Pansek) PN SoE, Yulianus Koroh, SH menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang, Kamis (5/11/2015).
Dijelaskannya sidang kasus dugaan pemotongan alat kelamin ini sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, ke Pengadilan Negeri SoE, sehingga dijadwalkan akan dimulai sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan JPU.
"Sidangnya sudah dijadwalkan hari ini, sehingga sedikit lagi akan disidangkan," jelas Koroh.*