Kasus Upal, Ipul dan Robby Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus peredaran uang palsu (upal) SA alias Ipul dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teny Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Terdakwa kasus peredaran uang palsu (upal) SA alias Ipul dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bajawa dalam sidang tuntutan, Rabu (4/11/2. Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta, Subsidier 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 36 ayat 3, UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, junto, pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 M.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyaraka terhadap mata uang rupiah. Hal yang meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Para terdakwa belum pernah di hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bajawa, Irwan Ganda Saputra mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Jumat (6/11/2015).
Dikatakannya, sesuai fakta persidangan terdakwa SA alias Ipul dan RFB alias Robby mengakui perbuatannya. Mereka mendapatkan uang palsu itu dari seorang pria bernama Didi di Maumere, Kabupaten Sikka sebanyak 938 lembar dengan rincian, pecahan seratus ribu 160 lembar dan pecahan lima puluh ribu 778 lembar. (*)