Kasus PDT, Khotib Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Sjambas Khotib, salah satu tersangka proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim), diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Sjambas Khotib, salah satu tersangka proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim), diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (6/11/2015).
Penyerahan Sjambas ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Abdul Siboro, S.H,M.H melalui Panitera Muda Tipikor, Dance Sikky, S.H.
Menurut Dance, pelimpahan tersangka Sjambas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejari Larantuka.
Selain pelimpahan tersangka, JPU juga menyerahkan berkas perkara seperti surat dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti.
Berita Terkait