Mencegah Pungli di Kapal Feri
Pada saat pemeriksaan tiket itulah ketahuan para penumpang yang tidak mengantongi tiket
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Pungutan di luar harga tiket resmi yang tidak disertai kuitansi atau lazim disebut pungutan liar (Pungli) di kapal feri dari dan ke Pelabuhan Bolok-Kupang bukan cerita baru. Pungutan seperti itu selalu terjadi setiap kali kapal milik PT ASDP itu menyeberang ke daerah tujuan.
Pungutan yang lazim terjadi selama ini bukan pada saat kapal hendak berangkat atau saat masih berada di dermaga, tapi dilakukan saat kapal feri tengah berlayar. Pungutan itu biasanya saat kapal feri sudah 30 menit atau satu jam tinggalkan dermaga atau saat kapal sudah berada di tengah laut.
Modus yang sering dilakukan para petugas dalam bentuk pemeriksaan tiket. Saat kapal sudah di tengah laut, para petugas berseragam lengkap datang memeriksa tiket para penumpang. Bersamaan dengan itu, para petugas yang datang memeriksa tiket penumpang membawa amplop berwarna coklat.
Pada saat pemeriksaan tiket itulah ketahuan para penumpang yang tidak mengantongi tiket, penumpang yang mengantongi tiket kelas ekonomi tapi duduk di VIP. Begitu juga barang bawaan penumpang termasuk kendaraan yang membeli tiket tidak sesuai golongannya. Para penumpang inilah yang biasanya diminta oleh petugas untuk membayar tambahan uang dengan nominal tertentu tanpa kuitansi.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat tanpa diketahui peruntukannya.
Adanya penumpang yang lolos tanpa mengantongi tiket atau membeli tiket ekonomi tapi duduk di VIP memang tidak semata karena kesalahan petugas, tapi juga karena penumpang sendiri. Tapi kalau dilihat akar permasalahannya, memang tetap kembali kepada petugas ASDP. Artinya, penumpang melakukan tindakan seperti itu karena adanya ruang yang diberikan oleh petugas kepada para calon penumpang. Modus dibukanya ruang untuk penumpang lolos, yakni tidak adanya pengetatan penjagaan dari petugas.
Untuk mencegah terjadinya pungli oleh petugas di atas kapal feri, bisa dilakukan dengan beberapa cara. Di antaranya dengan pengetatan pembelian tiket. Petugas ASDP tahu daya tampung kendaraan, penumpang dan beban lain dari setiap kapal feri yang menyeberang. Karena itu penjualan tiket harus disesuaikan dengan kapasitas yang ada, misalnya kendaraan berapa unit, penumpang VIP berapa dan penumpang kelas ekonomi berapa.
Dalam penjualan tiket kendaraan, petugas tidak hanya melayani atau memberikan tiket kepada pembeli tapi juga melihat kendaraannya sehingga bisa diketahui jenis kendaraan berikut muatan yang ada di dalamnya. Begitu juga dengan penumpang yang bolos masuk kapal harus tetap disiapkan tiket dalam kapal. Pemeriksaan harus dilakukan sebelum kapal berangkat atau saat 50 meter dari dermaga sehingga penumpang yang tidak membayar tiket masih bisa diturunkan dari kapal.
Kita harapkan praktik ini dihentikan. Biaya kelebihan muatan harus disertai kuitansi supaya dihitung sebagai pendapat daerah. Para penumpang juga harus merasa wajib untuk membeli tiket, jangan terbiasa bolos saja ke kapal. Kita tidak bisa harapkan negara ini menjadi lebih baik kalau tidak mulai dengan kebiasaan menaati peraturan-peraturan seperti ini.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/armanda-asdp-kupang-di-bolok_20150801_184609.jpg)