Pencopet Warga Sumba Timur Ditangkap di Kuta Bali

Ayah dua anak ini merupakan residivis kejahatan dengan kasus terakhir menjadi copet di Jalan Legian, Kuta. Mantan pelaku penganiayaan ini mengaku terp

Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, MANGUPURA -- Heny Garamena alias Unyil (33), warga Kabupaten Sumba Timur, yang kini tinggal di Jalan Pesanggaran, Gang Rasana Nomor 12, terpaksa harus mendekap sel tahanan Mapolsek Kuta, Badung, Senin (2/11/2015).

Ayah dua anak ini merupakan residivis kejahatan dengan kasus terakhir menjadi copet di Jalan Legian, Kuta. Mantan pelaku penganiayaan ini mengaku terpaksa mencopet lantaran membutuhkan uang buat membayar kos. Saat beraksi, Unyil panggilan akrabnya ini, menjalankan aksi dengan santai, elegan dan nampak rapi.

"Saya sebelum mencopet selalu pura-pura sok kenal, sok dekat (SKSD) dulu. Setelah tamunya santai, nyaman dan tak mencurigai, saya baru mendekati tas korban dan mengambil barang-barangnya," ujarnya saat gelar perkara di Mapolsek Kuta, kemarin.

Selain mulus, dan hati-hati, pelaku justru merasa modus kejahatannya tak terbaca korban. Seusai menjalankan aksi dengan mendapatkan ponsel pintar Iphon 6 dan uang Rp 300.000, pelaku pun pulang dan santai di kosnya. Hanya karena korban ingat betul terakhir kali memegang ponsel genggamnya, korban pun menceritakan dan menjelaskannya seusai laporan kehilangan di Mapolsek.

Saat dilakukan pengecekan Global Positioning System (GPS), posisi ponsel terbaca oleh sistem temukan ponsel saya (fine My phone) dan sistem icloud, posisi ponsel korban terbaca. Selain itu, saat dilihat melalui posisi video Closed-circuit television (CCTV), pelaku yang ditangkap di kosnya ini tidak bisa mengelak akan perbuatannya.
Kapolsek Kuta I Wayan Sumara menjelaskan, dalam penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Menurut data yang diperoleh, korban merupakan warga Rusia dengan nama Nikolaeva Elena (33).

"Modus pelaku yang elegan, rapi dan terencana dengan baik ini termasuk modus baru. Jika dulu saya lihat pencopet dan penjambret itu dengan paksaan dan kekerasan, sekarang lebih rapi. Untuk saat ini kita kenakan pasal 363 KUHP. Kerugian korban sekitar Rp 8 juta lebih," tandasnya.

Kapolsek menjelaskan, tindakan kejahatan dengan pencopetan dan penjambretan saat ini menurutnya sudah mulai landai. Kondisi tersebut ia klaim lantaran Kapolresta dan jajarannya melakukan ops cipta kondisi di Kuta setiap malam minggu.
Selain itu, untuk ops cipta kondisi lainnya, Polsek Kuta melakukan patroli dan menanam mata-mata di setiap lokasi yang dirasa rawan. "Penangkapan juga karena kerja sama dengan warga dan orang dalam. Kita harapkan Kuta selalu aman dan nyaman buat wisatawan," tandasnya. (tribun bali/ryo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved