Pengadilan Tunjuk PH Posbakum Dampingi Terdakwa MBR

Hal ini disampaikan Ketua Posbakum, Luis Balun, S.H kepada pos-kupang.com, Sabtu (31/10/2015)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menunjuk Penasehat Hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang untuk mendampingi terdakwa kasus MBR, Irsad Hanafi.

Hal ini disampaikan Ketua Posbakum, Luis Balun, S.H kepada pos-kupang.com, Sabtu (31/10/2015).

"Kami sudah mendapat pemberitahuan dari pengadilan bahwa akan mendampingi terdakwa kasus proyek MBR tahun 2012, Irsad Hanafi," kata Luis Balun.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved