Pengadilan Tunjuk PH Posbakum Dampingi Terdakwa MBR
Hal ini disampaikan Ketua Posbakum, Luis Balun, S.H kepada pos-kupang.com, Sabtu (31/10/2015)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menunjuk Penasehat Hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang untuk mendampingi terdakwa kasus MBR, Irsad Hanafi.
Hal ini disampaikan Ketua Posbakum, Luis Balun, S.H kepada pos-kupang.com, Sabtu (31/10/2015).
"Kami sudah mendapat pemberitahuan dari pengadilan bahwa akan mendampingi terdakwa kasus proyek MBR tahun 2012, Irsad Hanafi," kata Luis Balun.