Antara Curhat dan Kadar Pengabdian Guru
Semua keluhan itu disampaikan langsung kepada Anies Baswedan yang dicatatnya dalam satu
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Kesempatan yang sangat langka didapat oleh para guru di Kota Kupang. Kesempatan itu adalah bertemu langsung dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Anies Baswedan. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk menyampaikan keluh kesah atau istilah masa kini curhat (Curhat) mengenai permasalahan dan harapan para guru di NTT, khususnya di Kota Kupang.
Curhat para guru itu antara lain mengenai dana BOS, proses kenaikan pangkat guru yang dirasa amat sulit seperti harus membuat makalah, masalah kelebihan jam mengajar dan keinginan untuk dibukanya lagi Sekolah Pendidikan Guru (SPG).
Semua keluhan itu disampaikan langsung kepada Anies Baswedan yang dicatatnya dalam satu buku kecil yang sudah disiapkan sang menteri.
Sebagai masyarakat, kita menganggap sah-sah saja keluhan para guru itu, namun kita juga patut memberikan kritik kepada para guru di Kota Kupang ini.
Kritik yang ingin kita sampaikan antara lain, sudahkan kinerja para guru ini sesuai harapan masyarakat. Sebab kita tahu bahwa dunia pendidikan di NTT masih tertinggal dibandingkan provinsi lain. Kita bisa memanfaatkan hasil ujian nasional SMP dan SMA sebagai parameternya.
Para praktisi pendidikan tentu akan menjawab tanggung jawab pendidikan bukan semata-mata ada di tangan sekolah atau guru, tetapi juga masyarakat. Tentu kita setuju, tapi perlu diingat juga bahwa guru ada di ujung tombak pendidikan, artinya masyarakat menuntut lebih banyak dari guru untuk dunia pendidikan kita. Alasannya jelas yaitu guru adalah orang pilihan yang profesional yang sudah disiapkan dan mempersiapkan diri untuk menjadi pendidik.
Keinginan segelintir guru yang ingin menghapus persyaratan membuat makalah sebagai syarat kenaikan pangkat itu sama degan memutar mundur kembali kemajuan dunia pendidikan. Sebab kita yakin membuat makalah adalah model untuk menambah kapasitas dan kemampuan guru dalam mengajar, artinya guru dipaksa untuk belajar. Ada pula yang ingin agar SPD dihidupkan lagi, wah itu sama saja dengan memaksa melanggar UU Guru, sebab bukankah guru zaman sekarang harus berpendidikan sarjana.
Sebagai masyarakat NTT, kesempatan bertemu Anies Baswedan mestinya dimanfaatkan untuk meminta fasilitas pendukung mengajar seperti alat bantu mengajar atau laboratorium.
Kita menyayangkan, sikap guru yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan para siswa. Bila demikian adanya, maka istilah guru pahlawan tanpa tanda jasa akan luntur, sikap hormat pada sosok guru juga bisa memudar.
Artinya guru hanya sebagai pengajar atau profesi biasa saja sama seperti pekerja-pekerja lainnya yaitu bekerja untuk mendapatkan upah.
Tapi kita percaya masih banyak guru yang memiliki hati dan pikiran sebagai seorang guru, sebagai seorang pengabdi dan sebagai seorang pahlawan tanpa tanda jasa. Dan guru tipe ini mestinya tidak boleh membiarkan sebutan guru pahlawan tanpa tanda jasa luntur di mata kita sebagai masyarakat.*