Sidang BSPS Belu, Hadirkan Pareira Dalam Sidang Kewenangan JPU
menyebutkan dalam kasus proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2012 di Belu, JPU berwenang menghadirkan saksi Falens Pareira.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Untuk menghadirkan Falens Pareira untuk memberi keterangan atau bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (28/10/2015), menyebutkan dalam kasus proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2012 di Belu, JPU berwenang menghadirkan saksi Falens Pareira.
Dalam kasus ini salah satu terdakwa, Yustinus Berek, S.T sedang menjalani persidangan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang