Konga dan Nobo Akhirnya Gelar Sumpah Adat
Kapolres Ferry menambahkan, ritual adat antara kedua belah pihak terjadi pada Selasa (27/10/2015) tersebut berlangsung aman dan damai
Penulis: Syarifah Sifah | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Syarifah Sifah
POSKUPANG,COM, LARANTUKA - Permasalahan batas hak kepemilikan ulayat di tanah Lakang Kledang yang selama ini terjadi sengketa antara Desa Konga, Kecamatan Titehena dan Desa Nobo, Kecamatan Ilebura, Kabupaten Flores Timur (Flotim) akhirnya diselesaikan dengan sumpah adat pada Selasa (27/10/2015).
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Flotim, AKBP Ferry Boedhianto, kepada wartawan, Kamis (29/10/2015). Menurutnya, kedua pihak sudah menggelar ritual adat yang langsung dilaksanakan di lokasi sengketa.
Kapolres Ferry menambahkan, ritual adat antara kedua belah pihak terjadi pada Selasa (27/10/2015) tersebut berlangsung aman dan damai. Namun kedua pihak, Konga dan Nobo, membuat ritual sumpah adat di batas tanah ulayat yang diklaim masing-masing pihak.
Ritual sumpah adat dilaksanakan di tumpukan batu atas oleh Konga dan batu pilar oleh pihak Nobo. Hadir dari Konga para tetua adat, sementara dari Nobo dengan masyarakatnya.
"Masalah Konga dan Nobo sudah diselesaikan secara adat. Masing-masing pihak sudah membuat ritual sumpah adat. Hanya saja, ada sedikit selisih paham soal tempat ritual yang menjadi batas hak kepemilikan. Dalam kaitan dengan telah dilaksanakan ritual adat, tentu kedua pihak sudah tahu apa dampaknya. Karena itu, mesti saling menghormati dengan menjunjung tinggi nilai-nilai itu," katanya.