Ketua Panwas Ngada, Tiga Paket Balon Lakukan Pelanggaran
Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Ngada menemukan pelanggaran yang dilakukan tiga pasangan calon
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teny Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Ngada menemukan pelanggaran yang dilakukan tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Ngada berupa pemasangan stiker di tempat umum dan tiang listrik. Selain itu, ada oknum PNS, Kepala Desa dan BPD ikut memberikan sosialisasi dan pencerahan politik kepada pendukung paslon.
Hal itu dikatakan Ketua Panwas Ngada, Sebastian Fernandes kepada Pos Kupang, Rabu (28/10/2015). Dikatakannya, ketiga pasangan calon (paslon) KONSEP, PADI dan MULUS telah melakukan pelanggaran berupa pemasangan stiker di tempat umum dan tiang listrik. Seharusnya, stiker paslon dipasang di rumah warga. Fakta ini terlihat di wilayah Kecamatan Aimere.
Bastian mengatakan, stiker paslon merupakan alat peraga yang disediakan oleh paslon masing-masing. Dalam aturan, stiker paslon diberikan kepada masyarakat untuk dibaca dan ditempelkan di rumah penduduk masing-masing.
Namun, Jelas Bastian, hasil pantuan Panwas Ngada ditemukan ada stiker yang dipasang di tiang listrik, deker, pintu masuk dermaga dan tempat umum lainnya. Pelanggaran ini dilakukan oleh tiga paslon.
Selain pelanggaran tersebut, panwas juga menemukan keterlibatan kepala desa, BPD dan PNS saat kampanye dan sosialisasi dari paslon. Pelanggaran ini juga tidak hanya dilakukan satu paket, tetapi tiga paket melakukan pelanggaran.
Menurut Bastian, PNS, Kepala Desa dan BPD dilarang terlibat dalam tim kampanye, petugas kampanye dan relawan kampanye.
Ketiga unsur ini berperan untuk menyampai dan menyebarluaskan visi-misi pasangan calon, memobilisasi massa pendukung dan melancarkan kegiatan kampanye. Untuk itu, kehadiran PNS, kades dan BPD saat kampanye paslon harus bisa menempatkan diri secara baik.
Terkait keterlibatan PNS, Kades dan BPD, panwas sudah memberikan rekomendasi kepada Penjabat Bupati Ngada, Yohanes Tay Ruba untuk diberi sanksi kepada oknum yang terlibat. (*)