Perkara Pelecehan Seksual Banyak Ditangani Pengadilan Militer Kupang

Pengadilan Militer III-15 Kupang banyak menangani perkara pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota militer atau TNI.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Militer III-15 Kupang banyak menangani perkara pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota militer atau TNI.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Militer III-15 Kupang, Letkol Chk Sutrisno, S.H kepada pos-kupang.com usai acara silahturahmi bersama di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (27/10/2015).

Menurut Sutrisno, selama ini pengadilan yang dipimpinnya itu menangani sejumlah perkara. Perkara yang dominan adalah pelecehan seksual, kemudian pencurian.

"Ada juga kasus tambang dan pembunuhan yang sudah kita tuntaskan. Saat ini tidak perkara yang masuk," kata Sutrisno.

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved