Hutan Desa Terbakar, Paulus Didenda Satu Sapi dan Uang Rp 1,5 juta
Hal ini terlihat dari sanksi adat yang diberikan kepada salah satu warga, Paulus Rua yang membakar hutan desa setempat.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Sanksi adat masih dipegang oleh warga Desa Dua Koran, Kecamatan Raimanuk.
Hal ini terlihat dari sanksi adat yang diberikan kepada salah satu warga, Paulus Rua yang membakar hutan desa setempat.
Kepada Paulus Rua, dikenakan sanksi adat berupa sapi satu ekor, uang tunai Rp 1,5 juta, beras satu kanrung dan sopi dua botol kepada tokoh adat setempat.
Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha kepada Pos Kupang, Senin (26/10/2015) mengatakan, berdasarkan laporan dari anggotanya di Polsek Raimanuk, Paulus Rua diketahui sebagai pelaku pembakaran hutan sehingga dikenakan denda adat.
"Dari laporan anggota, Awalnya Paulus ini membakar lahan miliknya yang akan dijadikan kebun, namun api membesar dan merambat ke hutan desa," katanya.
Dikatakannya, kondisi wilayah Raimanuk pasca kebakaran hutan tersebut kini telah kondusif. Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sembarang membakar lahan dan kalau pun membakarnya harus dijaga agar tidak merambat.*