Gerson Tanuab Divonis 3 Tahun Penjara

Putusan ini disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Klas 1A Kupang, Senin (26/10/2015)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG- Mantan Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Gerson Tanuab akhirnya divonis majelis hakim PN Klas 1A Kupang dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Gerson terlibat dalam kasus pemalsuan keterangan dalam perkara perdata.

Putusan ini disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Klas 1A Kupang, Senin (26/10/2015).

Sidang lanjutan dengan agenda putusan ini dipimpin hakim ketua, Dr. I Ketut Sudira, S.H dengan anggota Ida Ayu Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H.

Majelis hakim, menilai apa yang dilakukan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan barang bukti dan juga keterangan dari ahli.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved