Dugaan Korupsi Proyek PDT

Kasus PDT, Kejati NTT Tahan Satu Panitia PHO

Berman adalah salah satu dari lima orang panitia Profinssional Hand Over (PHO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Berman Banjarnahor, S.E salah satu tersangka proyek dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014 ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Rutan Klas 2 B Kupang.

Berman adalah salah satu dari lima orang panitia Profinssional Hand Over (PHO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan pos-kupang.com di Kejati NTT, Kamis (22/10/2015), sebelum ditahan Berman dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna pemeriksaan kesehatan.

Berman nampak tenang ketika dirinya dinyatakan harus ditahan. Mengenakan kemeja lengan pendek berwarna dasar biru berkotak-kotak halus dipadukan celana biru tua.

Berman tetap tenang saat jaksa Ronald Okta, S.H menggiringnya ke mobil untuk dibawa ke rutan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved