Dugaan Korupsi Proyek PDT
Kasus PDT, Kejati NTT Tahan Satu Panitia PHO
Berman adalah salah satu dari lima orang panitia Profinssional Hand Over (PHO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Berman Banjarnahor, S.E salah satu tersangka proyek dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014 ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Rutan Klas 2 B Kupang.
Berman adalah salah satu dari lima orang panitia Profinssional Hand Over (PHO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan pos-kupang.com di Kejati NTT, Kamis (22/10/2015), sebelum ditahan Berman dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna pemeriksaan kesehatan.
Berman nampak tenang ketika dirinya dinyatakan harus ditahan. Mengenakan kemeja lengan pendek berwarna dasar biru berkotak-kotak halus dipadukan celana biru tua.
Berman tetap tenang saat jaksa Ronald Okta, S.H menggiringnya ke mobil untuk dibawa ke rutan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang