Hamsi dan Sukmaniara Diberhentikan dari DPRD Mabar
Ketua DPRD Kabupaten Mangarai Barat (Mabar) Mateus Hamsi dan seorang anggota DPRD Mabar
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO -- Ketua DPRD Kabupaten Mangarai Barat (Mabar) Mateus Hamsi dan seorang anggota DPRD Mabar, Frans Sukmaniara telah diberhentikan dari keanggotaannya.
Pemberhentian itu terkait aturan bagi anggota DPRD yang menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kedua orang tersebut merupakan kontestan dalam Pilkada di Mabar. Mateus sebagai calon bupati berpasangan dengan calon wakilnya Paul Serak Baut. Sedangkan Frans Sukmaniara merupakan calon wakil bupati yang mendampingi calon bupatinya Tobias Wanus.
"SK pemberhentian dari gubernur sudah kami terima untuk pemberhentian anggota DPRD atas nama Mateus Hamsi dan Frans Sukmaniara. SK tersebut ditetapkan pada tangal 12 Oktober 2015," kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mabar, Thomas Dohu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/10/2015) siang di kantornya.
Sedangkan untuk Tobias Wanus yang juga berlatar belakang anggota DPRD Propinsi NTT, menurut Thomas KPU Mabar sudah mendapat informasi bahwa SK pemberhentiannya dari Mendagri sudah ada di KPU propinsi dan segera dikirim ke KPU Mabar.
KPU juga kata dia, sudah membalas surat dari DPRD Mabar terkait pengganti dari dua orang anggota DPRD Mabar tersebut.
Menurutnya, dalam surat balasan tersebut dijelaskan bahwa pengganti dari Mateus Hamsi adalah Hendrikus Hadirman dan penganti dari Frans Sukmaniara adalah Hendrikus Hampur.(ser)